Sampit ,INDOBORNEO NEWS — Sidang perkara pidana atas nama ketua koperasi etah hapakat Diwil Bin Imran dengan dugaan pemortalan lahan milik PT SCC seluas 643,8 hektare disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin ,01/09/2015 pukul 15.30 WIB. Perkara yang teregister dengan nomor PDM-48/KOTIM/04/2025 ini sudah masuk pada tahap keterangan terdakwa .
Dalam keterangannya Diwil mengatakan:
Pemortalan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan semua anggota koperasi ,karena anggota koperasi Etah Hapakat merasa dirugikan oleh PT SCC
Pasalnya, sewa tanah yang seharusnya dibayarkan oleh PT SCC sebesar Rp 50 000 / hektar / bulan kepada anggota koperasi etah hapakat belom dibayarkan sejak 2 tahun terakhir dan janji PT SCC tentang poin 6 dalam kesepakatan antara keduanya tidak juga terealisasi sampai saat ini
,dimana dalam poin 6 PT SCC berjanji akan memberikan / membuat plasma untuk koperasi etah hapakat
” pemortalan ini kami lakukan sebenarnya hanya untuk somasi, karena PT SCC ingkar dengan janji yang dibuat mereka sendiri, bahkan janji dalam kesepakatan itu ditanda tangani oleh direktur utamanya,” ujarnya
” Jadi jika PT SCC tidak ingkar janji , kami tidak mungkin melakukan pemortalan ,” tambahnya
” Sebenarnya kalau dipikir kami ini melakukan pemortalan dilahan kami sendiri, kenapa PT SCC malah melaporkan kami pidana ,inikan aneh ,” jelasnya lagi
” Kami warga masyarakat atau anggota koperasi, sudah menggarap tanah itu sebelum PT SCC ada , bahkan tanah ini kami dapatkan dari orang tua kami, ini tanah leluhur kami,sampai kapanpun sampai dimanapun akan tetap kami perjuangankan ,” pungkasnya
(Jarwanto)