5+ Hewan yang Terancam Punah dan Dilindungi di Indonesia

JOGJA , IndoborneoNews- Indonesia memiliki luas daratan 1,9 juta km2 dengan keanekaragaman hayati tertinggi kedua di dunia setelah Brasil.

Meskipun demikian, ternyata banyak hewan yang dilindungi di Indonesia karena terancam punah.
Dikutip dari buku ‘Mengenal Lebih Dekat Satwa Langka Indonesia dan Memahami Pelestariannya’, kekayaan satwa di Indonesia terdiri dari 720 spesies mamalia, 1.600 spesies burung, 385 spesies amfibi, serta 723 spesies reptil.

Namun, saat ini terdapat beragam satwa liar di Indonesia harus menghadapi berbagai ancaman.

Sebut saja adanya perburuan liar, perdagangan ilegal, kebakaran hutan, hingga hilangnya habitat tempat mereka tinggal.

Inilah yang membuat tidak sedikit hewan yang masuk dalam kategori terancam punah dan harus dilindungi.

Lantas apa sajakah daftar hewan yang mengalami ancaman kepunahan dan dilindungi di Indonesia? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

Dikutip dari buku ‘Mengenal Lebih Dekat Satwa Langka Indonesia dan Memahami Pelestariannya’ oleh Tri Atmoko dan Hendra Gunawan.

‘Statistik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Tahun 2018’ dan ‘Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi.
Yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga jurnal ‘Struktur Histologi dan Persebaran Residu Karbohidrat pada Testis Landak Jawa (Hystrix Javanica) Dewasa dan Belum Dewasa’ karya Beninda Ulima Yulianti.

Berikut rangkuman berbagai satwa Indonesia yang terancam punah dan dilindungi.

1. Macan Tutul Jawa (Panthera Pardus Melas)
Hewan terancam punah yang pertama yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu macan tutul jawa (Panthera pardus melas).

Macan tutul jawa merupakan satu-satunya kucing besar yang tersisa di Pulau Jawa. Sejak tahun 1933 hingga sekarang sering kali terjadi konflik antara manusia dengan hewan yang satu ini.

Misalnya saja yang terjadi baru-baru ini, terdapat penangkapan macan tutul di wilayah Gunung Sawal yang berada di wilayah Cikupa, Lumbung, Ciamis pada tanggal 25 Juni 2020 silam.

Oleh sebab itu, berbagai konflik yang terjadi tentu saja dapat mengancam habitat hingga kepunahan macan tutul Jawa. Bahkan saat ini tercatat populasi dari macan tutul jawa atau Panthera pardus melas hanya berkisar sekitar 65 ekor.

Perlu diketahui bahwa Gunung Sawal merupakan salah satu habitat penting dari macan tutul Jawa. Tidak hanya itu saja, kawasan hutan dari Gunung Sawal terbentang seluas 10.515,56 ha.

Kawasan tersebut terdiri atas suaka margasatwa 5.583,38 ha (53%), hutan produksi terbatas 3.308,93 ha, hutan produksi 714,34 ha, dan hutan pangonan 908,91 ha.

2. Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis)
Selanjutnya ada orang utan tapanuli atau Pongo tapanuliensis. Hewan ini termasuk satwa terancam punah dan dilindungi.

Selanjutnya yang diketahui tinggal habitat yang terbatas, yaitu di Hutan Batangtoru, Tapanuli.

Salah satu jenis kera besar ini menyukai buah durian dan petai, sehingga sering terjadi konflik karena hewan tersebut mengambil hasil panen masyarakat sekitar.

Tercatat hingga saat ini, habitat orang utan tapanuli telah terfragmentasi oleh berbagai aktivitas manusia. Pertumbuhan dan jangka melahirkannya pun juga menjadi semakin lambat karena terganggu.

Hal tersebut disebabkan oleh habitatnya yang digunakan oleh manusia hingga perusahaan. Inilah yang menjadi hambatan hingga berdampak pada ancaman tingkat kepunahan dari orang utan tapanuli atau Pongo tapanuliensis.

3. Siamang (Symphalangus Syndactylus)
Siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan kera hitam yang hidup di atas pepohonan.

Selain itu, kera hitam berbulu panjang ini mempunyai ciri lengan panjang dan juga tidak mempunyai ekor.

Siamang juga menjadi salah satu hewan endemik Pulau Sumatra, yaitu wilayah Aceh hingga Lampung. Menariknya, di wilayah Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara penyebutan siamang ini adalah dengan julukan ‘imboh’.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan perlindungan satwa ini dari kepunahan dengan menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang lampirannya diperbarui melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

Namun demikian, ternyata Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Mengacu dari aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa yang dilindungi.

Siamang atau Symphalangus syndactylus ini menjadi salah satu yang telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.

4. Bekantan (Nasalis Larvatus)
Kemudian ada bekantan (Nasalis larvatus) yang menjadi satwa terancam punah dengan mayoritas berhabitat di wilayah Kalimantan.

Bekantan tinggal di hutan mangrove, hutan riparian, hingga hutan rawa. Misalnya saja dapat ditemukan di wilayah Delta Berau.

Sayangnya, Delta Berau telah mengalami pencemaran yang diakibatkan oleh ulah manusia. Berbagai macam limbah sawit, air asam tambang batu bara, tumpahan minyak kapal batu bara, hingga kapal motor para nelayan yang bermuara di sungai Berau menjadi deretan penyebabnya.

Bekantan (Nasalis larvatus) hidup dan berkembang biak di pulau-pulau kecil sekitar Delta Berau yang dikelilingi oleh perairan. Inilah yang membuat pelestarian habitat hidup bekantan sangat berpengaruh terhadap tingkat kepunahan jangka panjang.

Oleh sebab itu, kerusakan habitat bekantan perlu diperbaiki dengan melakukan upaya restorasi. Berdasarkan Permenhut No P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, restorasi ekosistem tidak hanya terbatas pada tindakan penanaman dan pembinaan habitat saja, tetapi juga pembinaan populasi, perlindungan, serta pengamanan.

5. Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus)
Saat ini gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) merupakan gajah Asia yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018

Sementara itu, menurut Peraturan Perlindungan Binatang Liar Tahun 1931 No 134 dan 266, gajah sumatra juga termasuk dalam daftar satwa langka dan dilindungi sejak masa pemerintahan Belanda.

Habitat gajah sumatra dapat dijumpai di wilayah Provinsi Lampung sampai Aceh. Diperkirakan populasinya saat ini hanya tersisa 642 jiwa yang tersebar di 16 kantong habitat yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.

Sumber: detikjogja
Editor//Joko sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *