SAMPIT, Indoborneo News – Konflik antara warga Desa Karang Tunggal dan perusahaan tambang batu bara PT Bumi Makmur Waskita (BMW) masih bergulir.
Warga Desa Karang Tunggal kecewa dengan temuan tim Pemkab Kotim terhadap lahan warga yang belum memberikan kepastian.
Hal itu setelah penyampaian hasil tim yang difasilitasi Komisi I DPRD Kotim, Senin (10/3). Ironisnya, jalan usaha tani warga setempat selama tiga hari terakhir ditutup perusahaan. Akibatnya, warga tidak bisa membawa hasil panen tersebut keluar dari areal kebun masyarakat.
“Kami kecewa dengan hasil dan pertemuan ini. Selanjutnya kami akan pertahankan hak warga,” tegas Nono Adi, kuasa hukum warga Desa Karang Tunggal.
Nono menuturkan, warga jauh sebelumnya sudah menguasai dan memiliki lahan itu. Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun, sejak munculnya perusahaan tambang, tiba-tiba tanah mereka digarap dan perusahaan berdalih sudah membayar ganti rugi kepada Muer sebagai pemilik tanah itu.
“Warga memiliki lahan itu mulai dari pembukaan sampai penanaman dan panen. Tetapi, semenjak PT BMW muncul masalah.
Kami hanya meminta agar hak-hak warga atas lahan itu saja sebenarnya,” tegasnya. Dia melanjutkan, baru-baru ini, jalan yang ada di wilayah itu ditutup pihak perusahaan. Padahal, jalan tersebut merupakan akses masyarakat.
”Sebelumnya juga ada penutupan jalan masyarakat oleh perusahaan dan 15 pokok kelapa sawit yang ditumbangkan,” ujarnya.
Sumber: Radar Sampit
Redaksi