Sidang Pidana Diwil Lawan PT SCC Diduga Pesanan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Prematur dan Dipaksakan

INDOBORNEO NEWS
Sampit, 21 April 2025 — Sidang perdana perkara pidana atas nama Diwil dengan dugaan pemortalan lahan milik PT SCC seluas 643,8 hektare mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin malam, pukul 19.00 WIB. Perkara yang teregister dengan nomor PDM-48/KOTIM/04/2025 ini langsung masuk pada tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, tim kuasa hukum Diwil menilai bahwa dakwaan yang dikenakan, yaitu Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. Mereka menyebut dakwaan tersebut sangat prematur dan terkesan dipaksakan.

“Sejak awal, kami melihat substansi perkara ini adalah sengketa keperdataan, bukan pidana. Ini menjadi pertanyaan besar: kenapa jalur hukum pidana yang diambil? Ada kejanggalan serius,” ujar Yunanto, S.H., M.H., kuasa hukum Diwil.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menduga kuat terdapat intervensi atau kepentingan tertentu yang ingin menggiring perkara ini agar masuk ke ranah pidana.

“Indikasinya sangat kuat, kami mencium adanya skenario kasus pidana pesanan. Kami akan buktikan hal ini dalam proses persidangan,” tegasnya.

Kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dan, dalam waktu dekat, juga akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa sengketa ini seharusnya ditangani melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

“Kami akan bawa perkara ini ke jalur yang benar agar terang benderang di mata hukum. Prinsip keadilan harus ditegakkan,” pungkas Yunanto.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *