Indoborneo news,Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menangkap empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. Para tersangka yang diamankan yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), dengan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai mobil hitam yang membawa ganja ke arah Batusangkar. “Penyidik membuntuti mobil tersebut dan berhasil menghentikannya di Lubuk Alung, dari dalam mobil, ditemukan lima kilogram ganja,” ujar Nico dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Setelah pemeriksaan awal, kedua pelaku yang ditangkap mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya. Penyidik lalu mengembangkan kasus ini dan menggerebek rumah pelaku lain di Padang Sarai, Sumatera Barat, yang menjadi lokasi penyimpanan utama barang haram tersebut.
“Di rumah itu, ditemukan satu karung besar berisi 23 paket ganja di bawah kompor dapur, serta satu karung lain berisi 19 paket ganja di kamar mandi,” ujar Nico. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengapresiasi keberhasilan ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
“Bareskrim akan terus bersinergi dan mempercepat langkah mitigasi peredaran narkoba demi menjaga generasi bangsa,” ujar Eko. Ia juga menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkotika di tanah air.
sumber kbrn