Pemerhati: RUU Ormas Tak Cukup Hanya Perubahan Teknis

indoborneo news, Jakarta- Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan revisi Undang-Undang Ormas tidak cukup hanya menyangkut perubahan teknis. Hal itu disampaikannya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (28/4/2025).

“Ketika ada niat untuk merevisi, jangan hanya sekedar tempelan atau satu dua pasal saja, tetapi harus substansial,” ujarnya. Menurut Adrianus, ormas pada awalnya dirancang untuk melatih kader sebelum terjun ke partai politik.

Kenyataannya, lanjut dia, banyak partai politik lebih memilih kandidat dari pengusaha, artis, atau anak pejabat. “Sehingga, fokus utama revisi adalah pengaturan yang lebih jelas tentang fungsi ormas dalam politik,” ujarnya.

Adrianus menambahkan salah satu masalah besar ormas adalah ketidakjelasan arah dan kegagalan untuk mengkader anggotanya. Menurut dia, banyak anggota ormas yang tidak memiliki daya tawar di masyarakat.

Karena itu, Adrianus kembali menekankan pentingnya revisi yang lebih substansial dalam Undang-Undang Ormas. “Jika ormas tidak lagi relevan, lebih baik dibubarkan saja,” ucapnya.

Adrianus berharap untuk menciptakan sistem ormas yang lebih bermanfaat, revisi undang-undang harus dilakukan dengan jelas. “Jadikanlah revisi ini kesempatan untuk menentukan apakah sebetulnya kita butuh ormas atau tidak,” ujarnya. (Amanda Saviolla)

sumber KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *