indoborneo news,Tangerang -Polisi dan Imigrasi menggagalkan keberangkatan 36 jemaah calon haji ilegal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Mereka semula akan berangkat menuju Arab Saudi dengan transit di Colombo, Sri Lanka.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (7/5/2025). “Kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memeriksa dokumen dan curiga mereka adalah rombongan haji non-prosedural,” ujarnya.
Menurut Yandri, setelah memeriksa secara detil diketahui mereka akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. Dari 36 orang yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
“Keduanya memfasilitasi keberangkatan rombongan tanpa menginformasikan kepada jemaah bahwa visa yang digunakan merupakan visa kerja,” ujarnya. Mereka rencananya terbang menggunakan maskapai SriLankan Airlines UL 365 rute Jakarta-Colombo dan kemudian lanjut ke Riyadh.
Yandi mengatakan rombongan haji ilegal ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta. dengan rentang usia 35 sampai 72 tahun.
Para jemaah mengaku telah membayar Rp139 juta hingga Rp175 IA dan NF. Keduanya memfasilitasi keberangkatan mereka tanpa memberitahu bila visa mereka adalah visa kerja.
Kepada polisi, IA dan NF mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu.”Ini membuat para calon jemaah yakin dan percaya keduanya bisa memberangkatkan mereka ke Tanah Suci,” ujarnya
Yandri menambahkan IA memiliki perusahaan PT NSMC yang bergerak bidang event organizer bukan biro travel. “Sesampai di Tanah Suci, mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah agar bebas berada di Tanah Suci,” ucapnya.
Polisi saat ini terus mendalami dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan ancaman penjara enam tahun dan denda R6 miliar.
sumber kbrn