Jaksa Penuntut Umum Terkesan Abaikan Perintah Hakim, Salinan Berkas Perkara Tak Kunjung Diberikan, Ada Apa Ini ?

SAMPIT, INDOBORNEO NEWS – Penasihat hukum terdakwa DIWIL Bin IMRAN kembali menyuarakan protes keras terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga agenda pembacaan putusan sela tidak juga menyerahkan salinan lengkap berkas perkara, sebagaimana telah diminta oleh penasihat hukum dan diperintahkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada Senin 19/05/2025

Tindakan JPU tersebut dinilai bertentangan secara terang-benderang dengan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yang menyatakan:

> “Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.”

Namun kenyataannya, hingga saat ini, salinan lengkap yang dimaksud belum diterima oleh penasihat hukum terdakwa. Padahal, keberadaan dokumen tersebut adalah hak hukum terdakwa yang fundamental dalam membela diri secara seimbang.

Menurut Yunanto, S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa, ketidakpatuhan JPU terhadap perintah pengadilan menimbulkan kecurigaan yang serius:

“Kami menduga kuat bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi. Ketika dakwaan sudah kami nyatakan cacat formil dan materiil, lalu JPU tidak memberikan salinan berkas yang lengkap, bahkan mengabaikan perintah hakim, maka sangat masuk akal jika publik mencurigai bahwa perkara ini merupakan pesanan.”

“Pertanyaannya ada apa ini, kami sudah minta berulang kali untuk jaksa Penuntut Umum memberikan salinan BAP , baik secara lisan dan tertulis, namun tidak direspon ,” ujarnya

Yunanto menegaskan bahwa tindakan Jaksa yang tidak menyerahkan berkas lengkap dapat mengakibatkan cacat serius dalam proses peradilan, karena terdakwa menjadi tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen hukum yang digunakan untuk menuntutnya.

“Jika perintah hakim saja diabaikan, lalu bagaimana publik bisa percaya bahwa proses hukum ini berjalan netral? Kami meminta agar Majelis Hakim bertindak tegas dan adil terhadap pelanggaran ini, demi menjaga marwah lembaga peradilan,” imbuh Yunanto.

Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum dengan penuh tanggung jawab, namun menegaskan bahwa pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh JPU ini harus menjadi perhatian publik, media, serta lembaga pengawas peradilan.

Kuasa Hukum Yunanto S.H.M.H telah melayangkan surat permohonan penundaan proses sidang Pidana Diwil ini, karena menurutnya ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum pada proses sidang kali ini

Jurnalis ; Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *