indoborneo news,Surabaya-Polda Jawa Timur menetapkan Jan Hwa Diana, pengusaha CV Sentoso Seal, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawannya. Status hukum Diana naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara yang digelar, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, polisi menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk kantor CV Sentoso Seal dan rumah pribadi Diana. Dari penggeledahan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Jatim menyita sejumlah ijazah yang disimpan di kediaman tersangka.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 23 saksi dan berencana memeriksa 25 orang tambahan. Sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan, kebanyakan lulusan SMA dan SMK sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. AKBP Suryono mengatakan, Diana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. “Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara dan menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Sasmita, tertuang dalam nomor laporan 542/IV tertanggal 22 April 2025. Bersama delapan orang lainnya, Sasmita mengadukan bahwa ijazah mereka ditahan pihak perusahaan dan tidak dikembalikan setelah mereka berhenti bekerja.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, Diana ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan terus berlanjut di Polda Jatim.
sumber kbrn