Diduga Tidak Menguasai Materi Perkara, Keterangan Para Saksi PT SCC Tidak Konsisten dengan BAP dan Terkesan Asal – Asalan

SAMPIT, INDOBORNEO NEWS–
Persidangan lanjutan perkara pidana yang menjerat Ketua Koperasi, Diwil Bin Imran, asal Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali digelar pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Sampit. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor/PT SCC.

Dalam sidang tersebut, pihak PT SCC menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, para saksi diduga tidak menguasai substansi perkara dan memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat di tingkat penyidikan.

Kuasa hukum terdakwa Diwil Bin Imran, Yunanto, S.H., M.H., dalam pemeriksaannya menanyakan sejumlah pertanyaan mendasar yang dijawab secara tidak pasti dan saling bertentangan oleh para saksi. Misalnya:

> “Apakah saudara mengetahui secara pasti kejadian di lokasi pemortalan?”
Saksi menjawab: Tidak tahu.

> “Berapa jumlah orang yang berada di lokasi saat itu?”
Saksi: Tidak tahu.

> “Apakah saudara mengetahui apakah terdakwa Diwil memasang portal tersebut sendirian atau bersama orang lain?”
Saksi: Setahu saya, ada sekitar 30 orang.

> “Apakah saudara mengetahui alasan dilakukan pemortalan tersebut?”
Saksi: Tidak tahu.

Selain itu, keterangan mengenai jumlah pembayaran dari PT SCC kepada koperasi yang dipimpin terdakwa juga menimbulkan kejanggalan. Saat ditanya mengenai nominal, saksi menyebut:

> “Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp2,8 miliar.”

Namun ketika dikonfirmasi bahwa dalam dokumen sebelumnya tercantum angka Rp2,7 miliar, saksi berdalih:

> “Rp2,8 miliar itu estimasi kami.”

Kuasa hukum kemudian menunjukkan bahwa dalam BAP, nominal yang dicantumkan adalah angka pasti tanpa adanya keterangan bahwa itu estimasi, yang membuat pernyataan saksi di persidangan menjadi kontradiktif.

Bahkan saat ditanya lebih lanjut terkait tujuan atau dasar pembayaran uang tersebut, saksi hanya menjawab:

> “Untuk penyelesaian masalah kompensasi,”
tanpa dapat menjelaskan dasar hukum atau perjanjian yang menjadi landasannya.

Menurut Yunanto, S.H., M.H., keterangan para saksi tidak hanya tidak konsisten dengan BAP, tetapi juga terkesan bersifat spekulatif, tidak obyektif, dan diduga hanya berdasarkan asumsi.

> “Para saksi tampak tidak menguasai fakta hukum, dan jawaban-jawaban mereka menunjukkan adanya ketidaksiapan atau potensi keterangan palsu di bawah sumpah. Ini harus menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai alat bukti keterangan saksi,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan atau saksi a de charge dan saksi ahli dari pihak terdakwa Diwil Bin Imran.

( Yn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *