PARENGGEAN , INDOBORNEO NEWS– Aksi demo digelar didepan Kantor PT Swadaya Sapta Putra ( SSP ) pada Senin 07/07/2025 untuk menuntut hak 20% dari hasil kebun PT SSP
Adapun warga yang tergabung di tiga desa tersebut diantaranya, Desa Barunang Miri, Desa Bajarau, dan Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kotim, Kalteng.
Demo damai yang dilakukan, lantaran warga menganggap sejak beroperasi pada 1997-2025 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, tidak pernah melaksanakan kewajiban plasma 20% sesuai aturan berlaku.
Korlap aksi demo mengatakan ”
Atas dasar itu lah, warga melakukan aksi demo damai menuntut Manajemen PT SSP Merbau Kecamatan Parenggean, untuk melaksanakan kewajiban plasma 20 % sesuai ketentuan, ” ujarnya
Disela-sela melakukan aksi, muncul Subli yang mengaku selaku penanggung jawab atas demo damai tersebut. Ia menegaskan, selaku kepala desa tidak ada wewenang untuk mengatur karena aksi itu murni dari warga desa yang merasa hak-haknya untuk mendapatkan plasma 20% dari PT SSP selama ini tidak terpenuhi.
” Aksi ini murni aspirasinya warga kami ,yang merasa hak mereka tidak dipenuhi oleh PT SSP, padahal kita sudah 6 x melaksanakan mediasi, tetapi sampai detik ini tidak ada realisasinya ,” ujarnya
“Harapan kami kedepan pihak PT SSP mau membayar hak kami yang 20% ini ,tidak hanya berjanji namun benar benar dibuktikan,” pungkasnya
Dari notulen aksi damai saat ini ada 3 point penting yang didapatkan atas kesepakatan bersama ,adapun hasil dan kesimpulannya :
1. Pembahasan dan diskusi tuntutan
Kewajiban PT SSP kepada desa berunang miri,bejarau dan Sebungsu.
2.PT SSP siap melaksanakan kewajiban 20% dari luasan yang masuk wilayah desa masing-masing.
3.Para pihak sepakat untuk melanjutkan masalah ini melalui mediasi pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur.
Jurnalis// Dardi C// Ibrohim