Indoborneonews, Jakarta -Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi permintaan mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini bergabung dengan militer Rusia. Satria sendiri meminta permohonan kepada pemerintah agar kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Status kewarganegaraannya dicabut setelah ia bergabung dengan militer Rusia saat peperangan melawan Ukraina. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas menyatakan pihaknya mengikuti keputusan Presiden soal permintaan Satria.
“Tentunya kita ikut arahan presiden yang pertama. Kalau kemarin disampaikan statusnya sudah dicabut, kita menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri nanti yang mengkomunikasikan,” katanya di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Frega-pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima tawaran dari pihak asing yang belum tentu resmi. Menurutnya, keterlibatan dalam konflik luar negeri berisiko kehilangan status TNI dan kewarganegaraan.
Sebelumnya, video Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia beredar luas di media sosial. Dalam video itu, ia memohon maaf kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran atas tindakannya.
Satria mengaku tidak memahami dampak hukum saat menandatangani kontrak dengan militer Rusia. “Ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria dalam video tiktok miliknya.
Selain itu ia juga memohon Presiden membantu mengakhiri kontraknya dan mengembalikan kewarganegaraannya. “Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ucapnya. (Namira Kaguma)
Sumber kbrn