SUNGAI AGUNG , INDOBORNEO NEWS — Mediasi salah faham masalah tukar guling tanah atau lahan antara Partini vs Turahman yang dilaksanakan di rumah kepala desa Sungai Agung sebanyak 3 kali mengalami jalan buntu
Mediasi digelar kembali di kantor Polsek Tapung pada Senin 28/07/2025 dan mediasi ini akan di pandu oleh Mesri petugas yang mengani mediasi ini dari polsek setempat
Rencana mediasi kekeluargaan ini sebenarnya akan dilakukan hari jumat 25/07/2025, namun ditunda karena kondisi kesehatan Partini yang saat itu sedang sakit ,dan tidak memungkinkan untuk melakukan mediasi
Perlu diketahui bahwa awal dari salah faham ini adalah ,pada bulan lalu tepatnya bulan Mei 2025 ,keduanya telah sepakat melakukan tukar guling atau barter lahan masing-masing ,dengan cara kekeluargaan dan kedua belah pihak sama-sama sepakat, bahwa masalah ini diselesaikan lewat jalur kekeluargaan
Kronologi ,
Awalnya, Tukinen kakak dari Turahman menghubungi Partini dan mengajak untuk barter lahan, karena lahan mereka ada didesa Partini dan lahan Partini ada di wilayah desa Turahman, cara barter ini menurut mereka untuk memudahkan mereka panen dan karena tidak terkenda jarak yang jauh, maka Turahman punya inisiatif untuk mengajak Partini barter lahan
Saat itu Partini tidak serta-merta menerima usulan Turahman, dengan alasan belom musyawarah dengan suami dan juga anak-anaknya
Namun beberapa hari kemudian setelah musyawarah keluarga, Partini dan keluarga memutuskan untuk menerima usulan dari Turahman karena
dirasa ide Turahman ini baik dan masuk akal maka Partini dan keluarga setuju untuk barter lahan dengan Turahman secara los – losan ( barter tanpa syarat ) maka pada hari Selasa 03/06/1025 mereka mengadakan pertemuan dan membahas masalah itu
dan barter ini dilakukan diteras rumah Tukinem dan disaksikan oleh RT setempat
Namun setelah beberapa minggu mereka bertukar lahan ,pihak Turahman protes dan pengen lahan mereka dikembalikan, setelah melalui mediasi yang alot dan sempat tertunda beberapa kali akhirnya kedua belah pihak bisa berbesar hati dengan menyelesaikan konflik ini dengan cara damai
Setelah mediasi dirasa sudah sama-sama sepakat maka proses
penandatanganan surat perjanjian damai diminta untuk
dilakukan dikantor desa Sungai Agung dan disaksikan secara langsung oleh Ahmadi sebagai Kades Sungai Agung beserta staf desa ,Babinkantibmas ,dan ketua RT
Mereka berjanji dan sepakat secara tegas bahwa tidak akan memperpanjang salah faham ini dan hal ini dianggap telah selesai seluruhnya
Jurnalis // Jokosw
Redaksi