KOTIM, INDOBORNEO NEWS – Sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Spt antara Nurling cs sebagai penggugat melawan Koperasi Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali digelar pada Rabu (13/8/2025).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur saat ini , Dalam persidangan, sejumlah fakta mengejutkan terungkap terkait tuntutan penggugat mengenai sisa hasil kebun (SHK) yang hingga kini masih tertahan atau belum dibayarkan oleh Koperasi Sumber Alam kepada Nurling cs.
Beberapa poin yang terungkap di persidangan antara lain:
1. Penundaan pembayaran SHK kepada anggota Koperasi Sumber Alam bermula dari pernyataan mantan Kepala Desa Sumber Makmur, Ngadenan, yang menyebut bahwa anggota luar koperasi hanya memiliki hak atas SHK.
2. Tanah cadangan transmigrasi yang dikenal dengan sebutan eks komplain Bejarau — lahan yang pernah digarap warga Bejarau dan Parenggean — memiliki luas sekitar 250 hektare.
3. Terdapat 367 Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan masing-masing SKT mencatat luas lahan sebesar 2 hektare.
4. Tanah cadangan transmigrasi yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Desa Sumber Makmur justru dijual oleh Ngadenan kepada pihak luar, termasuk kepada Nurling cs.
Dari keterangan yang disampaikan saksi, terungkap adanya dugaan campur tangan mantan kades Ngadenan dalam menggandakan SKT dan menjualnya kepada pihak luar. Hal inilah yang memicu terjadinya sengketa antara Nurling cs dan Koperasi Sumber Alam yang kini bergulir di pengadilan.
Redaksi