Pelantaran, Indoborneo news–dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang warga bernama E.Sitinjak alamat, desa pelataran,kecamatan Cempaga Hulu, Kotim terhadap tanah Sulaeman warga desa yang sama, sejak tahun 2019 hingga saat ini akan dibuktikan di pengadilan negeri Sampit.
Riyan Ivanto S H sebagai kuasa hukum Sulaeman telah melayang kan surat permohonan mediasi kekantor desa pelataran sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dari pihak desa pelataran hingga saat ini ,Ir Sumantri sebagai kades desa pelataran , diam
Waktu dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan permohonan mediasi tanah Sulaeman,Ir Sumantri tidak banyak memberikan keterangan
,bahkan lewat pesan whatsappnya, Ir Sumantri terkesan tidak peduli terhadap kasus yang menimpa salah satu warganya itu, dengan memberikan jawaban – jawaban yang tidak ada kepastian hukumnya
Mengetahui surat permohonan ke desa tidak mendapatkan respon , Sulaeman melalui kuasa hukumnya, tetep berusaha untuk melakukan mediasi lagi dengan melayangkan surat permohonan mediasi ke kecamatan Cempaga Hulu, namun hal yang sama juga didapatkan di kecamatan.
Mukapi camat Cempaga Hulu terpilih, juga terkesan mengabaikan permohonan mediasi dari kantor hukum Riyan & Partner sebagai kuasa hukum Sulaeman, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi dari pihak kecamatan Cempaga Hulu.
Menanggapi hal diatas maka Riyan Ivanto S.H mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak akan bisa diselesaikan dengan jalur mediasi, karena pihak desa dan pihak kecamatan menutup diri, maka Riyan Ivanto S. H mengambil langkah tegas dan seharusnya dengan mendaftarkan kasus ini dipengadilan negeri Sampit, pada 25/09/2025
Riyan Ivanto S.H berharap kasus penyerobotan tanah dengan dugaan pemalsuan beberapa berkas ini akan terungkap dipengadilan negeri Sampit,
” siapapun yang terbukti telah melakukan tindakan pemalsuan, pasti akan terungkap dipengadilan, ” ujarnya
Kasus penyerobotan tanah ini bermula disekitar tahun 2019 dimana Sulaeman saat itu membeli sebidang tanah dari Suwiro, seharga 40juta dengan luasan 589 m2, namun saat itu Sulaeman baru membayar separo dari harga yang telah disepakati, dan akan melunasi separuhnya lagi, saat surat pernyataan tanahnya selesai dibuat kan oleh Suwiro
Sambil menunggu SPT diurus oleh Suwiro, Sulaeman pulang ke Jawa karena ada keperluan, dan menitipkan uang pelunasan tersebut ke temannya bernama Kasmani,
Setelah surat pernyataan tanah tersebut selesai dibuat, ternyata Kasmani tidak kunjung membayarkan sisa kekuranga uang pelunasan
Suwiro meminta Sulaeman untuk segera melunasi kekurangan pembayaran itu , maka Sulaeman menghubungi Kasmani untuk segera menyerahkan uang yang dititipkan kemarin ke Suwiro
Singkat cerita, ternyata SPT Sulaeman itu digadaikan ke E. Sitinjak sebesar 20jt oleh Kasmani, untuk melunasi kekurangan pembayaran ke Suwiro dan ternyata oleh E. Sitinjak SPT tersebut dinaikkan statusnya ke Sertifikat, tanpa konfirmasi ke Sulaeman terlebih dahulu
Adapun pengajuan sertifikat itu lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,PTSL yaitu program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, tahun 2022/2023 silam