Keberlakuan KUHP Nasional dan Ketentuan Pidana dalam Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2025 tentang Sopi

Oleh:

Dr. Jessyca Picauly, SH.MH.

Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM)

Ambon – Minuman tradisional Maluku sopi merupakan salah satu warisan budaya tak benda yang harus dilestarikan karena telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2016.

Sopi merupakan bagian dari perangkat adat yang mau tidak mau harus dilestarikan Dan menurut saya pemerintah telah memilih Langkah yang tepat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015.

Dengan Maksud sebagai pedoman untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap MBT Sopi dalam rangka pelindungan dan pemanfaatan untuk kepentingan budaya, adat istiadat, dan upacara keagamaan serta sebagai sumber daya ekonomi.

Sehingga bila dilihat dari Causa Kejahatan, minuman sopi tidak bisa disebut sebagai penyebab utama peningkatan kejahatan karena satu faktor bukanlah sebab, cuasa/sebab musabab (etiologi kriminil) terdiri dari beberapa faktor. Sopi bukanlah satu-satunya faktor utama yg menjadi sebab, tetapi hanya salah satu faktor dari sebab utama lainnya.

Dengan hadirnya Peraturan Daerah yang merupakan salah satu bentuk dari hukum tertulis diharapkan dapat berdampak baik sehingga Sopi tidak lagi diberikan lebel sebagai pemicu utama kejahatan.

Bila dilihat ada sedikit hal yg perlu ditambahkan pada pasal 27 ayat (1) Perda No.5 Th 2025, yang berbunyi “ setelah dikenakan semua tahapan sanksi administratif namun melanggar kembali, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Berdasarkan Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, materi muatan baik Perda Provinsi maupun Kabupaten/Kota menurut hirarki perundang – undangan, yang dapat memuat sanksi sebagaimana pasal 15 ayat (1) Undang Undang 12/2011, yang berbunyi : Batasan Pidana : Peraturan Daerah hanya dapat mengatur sanksi pidana dalam bentuk kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.

Perlu ditekankan disini Peraturan daerah dan Undang Undang, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. karena berdasarkan ASAS Hierarki Lex Superior Derogat Legi Inferiori, bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Jika bertentangan, Perda tersebut dianggap batal demi hukum dan dapat menghambat fungsi hukum. ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan perbedaan penafsiran, ketidakpatuhan, serta membuat hukum tidak berfungsi secara efektif dalam memberikan pedoman dan penyelesian masalah,

Sehingga membutuhkan peraturan yang harus Harmoni untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keteraturan dan keselarasan antar keteraturan dan keselarasan antar peraturan menciptakan system hukum yang berjalan efisien.

Tujuan Hukum kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga tercapai pembangunan nasional. Sehingga pentingnya peranan akademisi yang ahli dibidang pidana dalam proses Harmonisasi pada setiap peraturan.

Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2025 diharapkan agar tujuan dari Perda ini dapat memberikan dampak yang baik dan menghilangkan lebel Kejahatan terhadap para konsumen Sopi dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Maluku dengan masyarakat taat hukum. (.OR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *