Sampit , Indoborneo news — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum, PMH nomor 25/Pdt G/2025/PN Spt, antara penggugat Hasyim cs dengan tergugat koperasi sumber alam desa sumber makmur kecamatan parenggean, kabupaten kotawaringin timur ( Kotim ) telah memasuki babak final pada Rabu 22/10/2025
Putusan majelis hakim pengadilan negeri sampit, dengan nomor perkara……dinilai oleh kuasa hukum KUD Sumber Alam, dari kantor hukum Riyan & Partner Law Firm , putusan tepat sasaran
” Menurut pandangan saya sebagai kuasa hukum koperasi sumber Alam, putusan majelis hakim pengadilan negeri, sampit, sangat tepat, ” Ujarnya
Riyan menambahkan, majelis hakim jeli dan teliti dalam memutuskan perkara ini, karena yang sebenarnya kasus ini bukan perbuatan melawan hukum, karena yang dilakukan koperasi sumber alam udah sesuai ketentuan, dimana koperasi sumber alam mengacu pada keputusan rapat anggota, dan itu sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Lebih lanjut Riyan Ivanto SH menegaskan, secara pribadi mengucapkan rasa terimakasih yang mendalam pada semua orang / pihak dan itansi yang telah membantu memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan negeri Sampit, sehingga majelis hakim mengetahui pokok perkara dengan jelas dan memutuskan dengan benar
” Saya ucapkan ribuan terimakasih yang mendalam kepada semua saksi, yang telah memberikan keterangan- keterangan yang jelas, sehingga masalah ini jadi terang benderang, dan saya juga ucapkan terimakasih pada tim saya, pada para awak media yang turut membantu secara langsung maupun tidak langsung, dan saya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ini, menurut saya putusan ini sangat tepat,” Pungkasnya
putusan perkara nomor 25/Pdt G/2025/pn spt,antara lain :
1. Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima
Dengan demikian jelas sudah bahwa KUD sumber alam tidak melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan oleh para penggugat ( Jk )