SAMPIT.Indoborneonews.com– Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan berhasil mengamankan 14.200 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis, 27 November 2025.
Operasi menyasar sejumlah toko di Kecamatan Katingan Hilir dan Kecamatan Pulau Malan, menyusul maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Kepala tim Bea Cukai dalam operasi ini, PPNS Aulia Akhyar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara instansi pusat dan daerah untuk mengamankan penerimaan negara melalui cukai serta penerimaan daerah dari pajak rokok.
“Sinergi ini penting agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara efektif, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Dari pihak Satpol PP Katingan, tim dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Budiman L. Gaol, S.Sos., M.A.P, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya, Ebit T. Babtisda, S.H.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua toko masih memperjualbelikan rokok ilegal, dan seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Sebelum operasi, pemerintah daerah bersama Bea Cukai telah melakukan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau pada Mei 2025. Dalam sosialisasi itu dijelaskan lima ciri rokok ilegal, yakni: Rokok polos (tanpa pita cukai), Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas, Rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya dan Rokok dengan pita cukai salah personalisasi
“Meski sosialisasi telah dilakukan, masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal sehingga penindakan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang mengenai ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan. Bea Cukai Sampit menegaskan bahwa operasi gabungan seperti ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan fair, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Gempur Rokok Ilegal, yang menekankan penindakan dan sosialisasi sebagai langkah pencegahan berkelanjutan.
Bea Cukai Sampit menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar peredaran rokok ilegal di masyarakat dapat diberantas secara optimal. (SG)












