SAMPIT.Indoborneonews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sebanyak 66 warga binaan beragama Nasrani diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Dari total 95 WBP Nasrani yang tercatat, 64 orang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) I, sementara dua orang lainnya diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) II sehingga berpeluang langsung bebas setelah remisi diberikan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pengusulan remisi ini merupakan hasil dari pelaksanaan pembinaan yang berjalan baik, tertib, dan terarah di dalam lapas.
“Remisi ini bukan hadiah, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang serius mengikuti pembinaan, berperilaku baik, dan mematuhi tata tertib,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar warga binaan telah menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih positif. Selain itu, hal ini juga mencerminkan keberhasilan jajaran Lapas Sampit dalam menjalankan fungsi pembinaan pemasyarakatan.
“Kami terus mendorong warga binaan agar tidak hanya sekadar menjalani hukuman, tetapi juga benar-benar memanfaatkan masa pembinaan untuk memperbaiki diri. Alhamdulillah, banyak yang menunjukkan perubahan baik,” tambahnya.
Pengusulan remisi Natal ini juga menjadi bukti bahwa proses pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muhammad Yani berharap, warga binaan yang diusulkan menerima remisi dapat semakin termotivasi untuk menjaga perilaku, memperkuat kedisiplinan, dan siap kembali berperan positif di tengah masyarakat. (*)












