SAMPIT.Indoborneonews.com — Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak serius. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Jalan HM Arsyad, Sampit, Senin (12/1/2025), usai melakukan penggeledahan intensif.
Langkah penyegelan ini dilakukan untuk mengamankan proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Kejati Kalteng tampak tak ingin kecolongan, dengan memastikan seluruh dokumen dan data penting berada dalam penguasaan penyidik.
Pantauan di lapangan, proses penggeledahan kantor penyelenggara pemilu tersebut, penyidik mengamankan lima boks dokumen serta sejumlah perangkat komputer yang diduga berkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah Pilkada.
Adapun ruang yang disegel yaitu ruang ketua KPU Kotim, penyidik juga menyegel beberapa ruangan strategis lainnya, yakni ruang komisioner, Subbag Perencanaan Data dan Informasi, Subbag Teknis dan Hukum, serta Subbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Parhumas dan SDM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait hasil penggeledahan.
“Kami belum bisa memberikan komentar. Nanti akan ada rilis resmi dari Kejati Kalimantan Tengah,” ujarnya singkat.
Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah kendaraan aparat penegak hukum, termasuk mobil Polisi Militer, terlihat berjaga di halaman Kantor KPU Kotim. Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, juga tampak berada di lokasi saat penyidik melakukan rangkaian tindakan hukum tersebut.
Langkah penggeledahan dan penyegelan ini menandai eskalasi penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim yang kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Perkembangan penyidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah Pilkada merupakan anggaran strategis yang menyangkut integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. (*)












