Pasutri di Sampit Diduga Jadi Korban Penipuan Marketing Properti, Rp15 Juta Raib

SAMPIT. Indoborneonews.com– Sepasang suami istri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga menjadi korban penipuan marketing properti setelah uang sebesar Rp15 juta yang mereka setorkan untuk pembelian rumah tidak pernah berujung realisasi selama hampir dua tahun.

Korban, M. Dedy, mengungkapkan bahwa awalnya ia dan istrinya mengetahui penawaran perumahan tersebut melalui media sosial Facebook. Setelah tertarik, mereka dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai marketing properti bernama Rahma.

“Awalnya kami lewat Facebook, lalu dia bilang bisa ambil perumahan baru. Katanya bisa diatur, tapi kami harus siapkan uang sekian-sekian,” ujarnya, Senin (2/2)

Dedy menjelaskan, dirinya bersama istri sempat bertemu dengan marketing tersebut dan diarahkan untuk memberikan uang muka (DP) dengan janji bahwa proses pembelian rumah akan diurus sepenuhnya oleh pihak marketing.

“Modusnya menjanjikan semuanya akan diatur. Kami diminta kasih DP dan biaya lain-lain. Total kerugian kami sekitar Rp15 juta,” katanya.

Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan lokasi kavling yang sempat ditunjukkan oleh marketing disebut tidak ada.

“Katanya ada kapling nomor sekian. Tapi faktanya tidak ada. Cuma dijanji-janjikan saja,” ungkapnya.

Selain Rahma, korban juga menyebut nama marketing lain bernama Sabrina yang mengaku berasal dari PT Cipta Karya Malo.

Dia menyampaikan sebelumnya telah bertemu dengan pimpinan property yakni Dwi. Mereka juga sempat dijanjikan oleh pimpinan perusahaan itu namun hingga kini tidak ada kejelasan.

“Kami sudah beberapa kali datang, tapi selalu alasan bosnya keluar kota. Sudah kasih surat, tapi tidak ada respons,” katanya.

Dedy berharap uang yang telah disetorkan dapat dikembalikan dan tidak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korban dengan modus serupa.

“Kami harap semuanya bisa dibereskan dan uang kami dikembalikan. Mudah-mudahan tidak ada korban lagi,” tegasnya.

Sementara salah seorang admin kantor saat ditemui, Novi menyampaikan terkait hal ini dia berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut “Terkait soal ini, kebijakan ada sama bos. Nanti akan saya sampaikan,” katanya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, khususnya yang dilakukan melalui media sosial. Masyarakat diimbau memastikan legalitas pengembang, status lahan, dan kejelasan perjanjian tertulis sebelum menyerahkan sejumlah uang. (TIMRED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *