Berita Terbaru
Sampah Menumpuk di Pasar Baru Parenggean, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga Di Bawah Tekanan Sunyi: Ketika Pers Diuji di Hari Pers Nasional 2026 Gugatan Kriminalisasi Lahan Ditolak, Polda Kalteng Tegaskan Proses Sesuai Hukum Di Bawah Tekanan Sunyi: Ketika Pers Diuji di Hari Pers Nasional 2026 Palangka Raya — Pagi di ruang redaksi itu berjalan seperti biasa. Mesin pendingin ruangan berdengung, layar komputer menyala, dan secangkir kopi dibiarkan mendingin di sudut meja. Namun bagi seorang jurnalis, pagi tersebut menyisakan kegelisahan yang tak tertulis. Di layar ponsel, sejumlah pesan telah terbaca. Tidak ada balasan. Panggilan telepon yang sempat berdering pun terhenti tanpa jawaban. Situasi semacam itu, menurut Hartany Soekarno, bukan lagi hal asing dalam kerja jurnalistik hari ini. Wartawan senior Kalimantan Tengah yang telah menekuni profesi ini lebih dari empat dekade itu menyebutnya sebagai bentuk tekanan yang paling sulit dijelaskan, namun paling sering dirasakan. “Sekarang tekanan itu jarang datang dalam bentuk larangan tertulis,” kata Hartany. “Lebih sering melalui sikap diam. Akses informasi dibatasi, narasumber menghindar, kerja sama diputus tanpa penjelasan. Secara formal tidak ada pelanggaran, tapi dampaknya jelas.”ucapnya pelan kepada penulis. Sabtu 7 Februari 2026. Dalam praktik jurnalistik, lanjut Hartany, fakta kerap berhadapan langsung dengan kepentingan. Permintaan untuk “menyesuaikan sudut pandang”, “melembutkan narasi”, atau “menunggu waktu yang tepat” menjadi bagian dari dinamika sehari-hari. Di titik inilah independensi pers diuji. Tidak selalu melalui ancaman hukum atau kekerasan fisik, melainkan melalui mekanisme yang lebih sistemik dan sulit dibuktikan. “Tekanan ekonomi terhadap media sekarang sangat efektif,” kata Hartany. “Begitu kita dianggap tidak sejalan, iklan hilang, akses tertutup. Itu cara paling aman, tapi juga paling menekan.”ujarnya. Hartany menilai kondisi tersebut berpotensi menggeser fungsi pers dari pengawas kekuasaan menjadi sekadar penyampai informasi yang telah disaring. “Kalau jurnalis mulai menimbang kepentingan sebelum fakta, di situlah masalahnya,” ujarnya. “Pers tidak lagi bekerja untuk publik, tapi untuk menjaga kenyamanan pihak tertentu.”ucapnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberanian dalam jurnalistik tidak selalu berarti sikap frontal. “Kadang keberanian itu justru bertahan pada prosedur,” katanya. “Tetap verifikasi meski diburu waktu. Tetap menulis data apa adanya. Tetap koreksi jika keliru, meski konsekuensinya tidak ringan.”ujarnya. Hari Pers Nasional, menurut Hartany, seharusnya menjadi ruang refleksi bersama, bukan sekadar perayaan simbolik. “Pertanyaannya sederhana,” ujarnya. “Apakah pers hari ini masih memberi ruang bagi kebenaran yang tidak nyaman?” Ia mengingatkan, ketika pers memilih untuk diam atau menyesuaikan diri secara berlebihan, dampaknya tidak hanya dirasakan di ruang redaksi. “Yang hilang itu hak publik atas informasi yang utuh,” katanya. “Dan itu kerugian yang tidak langsung terlihat, tapi jangka panjang.”ucapnya. Di tengah tekanan yang semakin kompleks, Hartany mengakui jalan jurnalistik kian sempit. Namun ia tetap meyakini peran nurani sebagai penyangga terakhir. “Pers memang tidak dituntut sempurna,” ujarnya. “Tapi pers harus punya batas. Kalau batas itu dilewati, kita kehilangan makna profesi ini yang Terpenting adalah Media Pemberitaan harus Menjaga Independensi, Tetap “Berkiblat” kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Tetap Lakukan Kontrol Sosial, Berpihak kepada Aspirasi Rakyat, Untuk Kemaslahatan Bangsa dan Negara Menuju Rakyat Yang Sejahtera, dan Berkeadilan.” tutupnya. Pada Hari Pers Nasional 2026, di tengah relasi kuasa yang semakin rumit, pers kembali dihadapkan pada pilihan mendasar: menjaga jarak kritis dengan kekuasaan, atau larut dalam kenyamanan semu. Selama masih ada jurnalis yang memilih bertahan pada etika dan fakta, harapan akan pers yang merdeka masih memiliki ruang, meski semakin sempit dan sunyi. DPRD Kotim Soroti Layanan PDAM Samuda, Minta Transparansi dan Jaminan Kualitas Air

MA Kabulkan Kasasi Kades Sumber Makmur Dikdik Gunadi, Gugatan Markus Susanto Cs Ditolak

Jakarta, Indoborneonews – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kepala Desa Sumber Makmur, Dikdik Gunadi, dalam perkara pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sengketa pembagian sisa hasil kebun melawan Markus Susanto dan kawan-kawan. Putusan kasasi tersebut dikeluarkan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 12/B/2025/PTTUN BJM tanggal 28 Mei 2025 yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya tanggal 3 Maret 2025.

Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan para penggugat, Markus Sihotang, S.E., M.H., dan Lamroh Pheeta Sihotang. Selain itu, MA juga menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Riyan Ivanto, S.H., menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Menurut saya putusan yang mulia hakim sudah tepat sasaran,” ujarnya kepada Indoborneo News.

Riyan menambahkan bahwa pihaknya bersama tim hukum akan terus berupaya membantu penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Desa Sumber Makmur, baik melalui jalur hukum maupun non-hukum.

“Kami dan tim akan tetap berusaha membantu semua kasus atau permasalahan di Desa Sumber Makmur, baik dengan jalur hukum maupun non-hukum,” tambahnya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menguatkan posisi hukum Kepala Desa Sumber Makmur dalam sengketa administrasi pertanahan dan pembagian hasil kebun yang sebelumnya sempat menjadi polemik di wilayah tersebut.

Dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung ini, perkara tersebut secara hukum telah mencapai tingkat kasasi dan putusan bersifat final serta mengikat (inkracht), kecuali jika terdapat upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK). (TIM.RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *