Jakarta, Indoborneonews – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kepala Desa Sumber Makmur, Dikdik Gunadi, dalam perkara pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sengketa pembagian sisa hasil kebun melawan Markus Susanto dan kawan-kawan. Putusan kasasi tersebut dikeluarkan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 12/B/2025/PTTUN BJM tanggal 28 Mei 2025 yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya tanggal 3 Maret 2025.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan para penggugat, Markus Sihotang, S.E., M.H., dan Lamroh Pheeta Sihotang. Selain itu, MA juga menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Riyan Ivanto, S.H., menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Menurut saya putusan yang mulia hakim sudah tepat sasaran,” ujarnya kepada Indoborneo News.
Riyan menambahkan bahwa pihaknya bersama tim hukum akan terus berupaya membantu penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Desa Sumber Makmur, baik melalui jalur hukum maupun non-hukum.
“Kami dan tim akan tetap berusaha membantu semua kasus atau permasalahan di Desa Sumber Makmur, baik dengan jalur hukum maupun non-hukum,” tambahnya.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menguatkan posisi hukum Kepala Desa Sumber Makmur dalam sengketa administrasi pertanahan dan pembagian hasil kebun yang sebelumnya sempat menjadi polemik di wilayah tersebut.
Dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung ini, perkara tersebut secara hukum telah mencapai tingkat kasasi dan putusan bersifat final serta mengikat (inkracht), kecuali jika terdapat upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK). (TIM.RED).












