indoborneonews,Kotamobagu- KUD Perintis mengungkapkan kekhawatiran atas aktivitas tambang tanpa izin di wilayah konsesi mereka. Lokasi tambang berada di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Koperasi menyebut kegiatan tersebut dilakukan terbuka dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Aktivitas ini juga dinilai mengganggu operasional resmi pemegang izin yang sah.
Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, menjelaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Kotamobagu. Ia mengatakan informasi yang diterima menunjukkan pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama pelaku.
Namun demikian, ia menilai aktivitas penambangan tanpa izin masih terus berlangsung hingga saat ini. Koperasi berharap aparat dapat segera mengambil langkah penegakan hukum yang proporsional.
Kepala Teknik Tambang KUD Perintis, Ir. Sarwo Edi Lewier, menyatakan kegiatan tambang mereka mematuhi aturan legal dan lingkungan. Ia menyayangkan praktik yang tidak berizin tetap berjalan tanpa penanganan nyata.
Menurutnya, negara kehilangan potensi pendapatan karena tambang ilegal tidak menyetor pajak dan royalti secara resmi. Padahal, KUD Perintis mengklaim selalu taat terhadap ketentuan fiskal dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Jasman menyebut upaya koperasi bukan sekadar menjaga hak usaha, tetapi juga mendukung kedaulatan hukum nasional. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi pelaku usaha legal yang berkontribusi pada negara.
Koperasi berharap kepolisian, Polda Sulut, dan pemangku kebijakan pusat dapat segera bertindak. Langkah terukur dibutuhkan demi menjaga hukum, lingkungan, dan keberlanjutan usaha pertambangan yang sah.
sumber kbrn