Bansos PKH 2025 Minggu Kedua Cair, Simak Syaratnya

indoborneonews,Jakarta- Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini diberikan secara bertahap sepanjang tahun kepada penerima yang terdaftar resmi.

PKH sendiri menyasar kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia dari keluarga kurang mampu. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidup serta akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga penerima.

Pencairan bantuan PKH tahap kedua sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juni 2025 secara nasional. Masyarakat yang belum menerima dana tahap kedua bisa mengecek status penyalurannya minggu ini.

Pencairan tahap kedua bansos PKH sendiri sudah memasuki minggu kedua pada Senin (9/6/2025). Penerima dapat memeriksa saldo bantuan melalui situs resmi milik Kementerian Sosial RI.

Lalu bagaimana cara mengecek bansos minggu kedua? Berikut adalah cara cek bansos melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos, serta besaran bantuan PKH 2025.

Cara Cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

– Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa

– Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

– Isi huruf kode yang tertera

– Klik “Cari Data”

Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi

– Buka aplikasi Cek Bansos

– Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru

– Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password

– Unggah swafoto dan foto KTP

– Klik tombol “Buat Akun Baru”

– Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat

– Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut

– Jika berhasil login, buka menu “Profil”

– Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima

Besaran Bantuan PKH yang Diterima

– Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

– Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

– Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)

– Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)

– Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)

– Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)

– Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap). (Rafi Ghifari)

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *