Banyak Jabatan di Pemkab Kotim Lowong, Apa Penyebabnya?

Banyak Jabatan di Pemkab Kotim Lowong, Apa Penyebabnya?
Banyak Jabatan di Pemkab Kotim Lowong, Apa Penyebabnya?

KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, saat ini tengah menghadapi kekosongan sejumlah jabatan strategis, termasuk posisi eselon II yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Tercatat, ada 10 jabatan yang saat ini hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini dijabat oleh Penjabat Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa kekosongan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah rencana pensiun lima pejabat eselon II dalam waktu dekat.

Baca juga: Tiga Tersangka di Barito Utara Ditahan dalam Kasus Perizinan Tambang

“Lima pejabat eselon II yang akan pensiun tahun ini antara lain Sanggul Lumban Gaol selaku Penjabat Sekretaris Daerah, Rusmiati sebagai Staf Ahli Bupati, Poraktina Ike Heritha yang menjabat Kepala BKAD, Sepnita sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Masri yang menjabat Inspektur Pemkab Kotawaringin Timur,” ujar Kamaruddin, Minggu (02/03/2025).

Sebagai langkah sementara, sejumlah jabatan yang kosong untuk sementara diisi oleh pejabat eselon II dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sementara itu, pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka atau mutasi internal. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pelantikan pejabat definitif akan dilakukan.

“Pelantikan pejabat definitif masih menunggu arahan dari Bupati setelah beliau menyelesaikan kegiatan retret kepala daerah,” jelas Kamaruddin.

Ia juga menambahkan bahwa dalam aturan yang berlaku, apabila pelantikan dilakukan dalam waktu enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, maka harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait proses seleksi, Kamaruddin menjelaskan bahwa panitia seleksi (Pansel) akan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk jabatan Sekda, mekanisme seleksi akan sedikit berbeda dibandingkan jabatan eselon II lainnya.

“Pansel untuk Sekda akan terpisah dan tidak bisa diisi oleh kepala dinas atau pejabat setempat. Minimal, anggota pansel harus berasal dari JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) provinsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Sanggul Lumban Gaol, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, telah mengonfirmasi bahwa dirinya akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2025.

“Sebenarnya saya sudah mengajukan pensiun sejak tahun lalu, namun permohonan tersebut belum disetujui. Meskipun demikian, saya tetap akan menjalankan tugas dengan maksimal hingga masa pensiun tiba,” ujarnya.

Kamaruddin berharap proses seleksi dan pengisian jabatan di Pemkab Kotim dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *