indoborneo news,Jakarta -Bareskrim Polri memusnahkan 319 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka pengedar jaringan Sumatra. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Wakil Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus di Aceh. “Para tersangka yaitu M, S, dan Z ditangkap di tiga lokasi berbeda,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Sunario mengatakan barang bukti yang disita dari pelaku M seberat 192 kilogram sabu. Sedangkan dari tersangka S dan Z masing-masing 19 kilogram sabu dan 108 kilogram sabu.
“Tersangka M dibekuk pada 8 April 2025,” ucapnya. Sedangkan tersangka S ditangkap pada 28 April 2025 dan tersangka Z pada 4 Mei 2025.
Menurut Sunario, Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini karena ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia memastikan ketiga tersangka tidak saling terkait dan mempunyai jaringan masing-masing.
sumber kbrn