indoborneo news,Jakarta- Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka penggugah meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Tersangka berinisial SSS itu tercatat sebagai mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025). “Penyidik berdasarkan kewenangan telah menangguhkan penahanan tersangka SSS atas dasar permohonannya melalui penasehat hukum serta orang tuanya,” ujarnya.
Trunoyudo juga menyebutkan penangguhan ini diberikan lantaran tersangka telah meminta maaf atas kegaduhan tersebut. Terutama kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Penangguhan penahanan diberikan karena aspek atau pendekatan kemanusiaan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melanjutkan perkuliahannya,” ujarnya. Menurut Trunoyudo, tersangka juga menyatakan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kuasa hukum tersangka, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, membenarkan permintaan maaf kliennya kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi. Menurut dia, kliennya tidak berniat menghina dan bahkan menyesali tindakannya yang memicu kontroversi publik.
Khaerudin juga berterima kasih atas pengabulan penangguhan penahanan yang turut didukung surat dari orang tua dan pihak kampus. “Sekali lagi klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Jokowi,” ujarnya.
sumber kbrn