indoborneonews,Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat penjualan gading gajah ilegal. Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (26/5/2025).
“Keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka masing-masing berinisial IR, EF, SS, dan JF.
Menurut Nunung, gading gajah merupakan spesimen atau bagian dari satwa yang dilindungi. “Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, dan menyangkut atau memperdagangkan barang-barang tersebut,” ucapnya.
Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. Saat penangkapan, petugas mendapati mereka menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
“Berdasarkan keterangan mereka, IR membeli gading gajah dari tersangka JF,” ucap Nunung. Gading-gading tersebut ada yang dalam keadaan utuh dengan berbagai ukuran atau sudah berbentuk pipa rokok.
Menurut Nunung, IR kemudian menjual barang-barang tersebut melalui media sosial dengan harga bervariasi. Polisi juga menyita delapan gading gajah, 178 pipa rokok gading, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.
Sedangkan tersangka SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat. “Dia menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah melalui media sosial Facebook,” ujarnya.
Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea. “Kami menyita 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel,” kata Nunung.
Kemudian tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan, dengan sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya 10 patung, satu kepala gesper, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang yang seluruhnya terbuat dari gading.
sumber kbrn