Bea Cukai Bentuk Satgas Barang Kena Cukai Ilegal

Indoborneonews,Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. “Kami berharap terciptanya ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Menurut Djaka, pembentukan satgas juga untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. “Satgas akan beroperasi secara nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis, dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara,” ucapnya.

Purnawirawan TNI bintang tiga itu menambahkan langkah pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita. Ini merupakan operasi nasional yang dilakukan Ditjen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.

Berdasarkan data Bea Cukai hingga 6 Juli 2025, terdapat 4.214 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya, sebanyak 195,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Kemudian sebanyak 22 kasus naik ke tahap penyidikan ditambah penerbitan 11 Surat Tagihan Cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar. Bea Cukai juga melakukan 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.

“Data dari Operasi Gurita menunjukkan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara parsial,” kata Djaka. Menurut dia, diperlukan kerja kolaboratif lintas instansi untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal, dari hulu ke hilir.

Djaka juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal. “Kepatuhan adalah kunci untuk mencegah peredaran barang ilegal guna menjaga penerimaan negara,” katanya mengakhiri keterangannya.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *