Begini Cara Mudah Cek Daftar Penerima PKH-BPNT

indoborneo news,Jakarta -Pemerintah Indonesia melalui Kemensos RI terus menyalurkan bansos PKH dan BPNT 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat khususnya KPM, bisa mengecek daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan NIK dan KTP.

Simak cara mudah cek daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan NIK KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id. Dalam mengakses ini, masyarakat bisa menggunakan HP, laptop, maupun komputer.

Perlu diingat, prosedur pengecekan penerima bansos PKH dan BPNT 2025 hanya bisa dilakukan melalui situs resmi Kemensos. Bansos PKH dan BPNT 2025 kembali diberikan Kemensos pada periode April-Juni 2025.

Bansos PKH dan BPNT 2025 ditujukan kepada masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari program pemberdayaan. Penerima manfaat harus memastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Berikut cara mudah cek daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2025 menggunakan NIK KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id:

• Kunjungi situs resmi kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.

• Masukkan data wilayah sesuai dengan KTP Anda: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

• Masukkan nama lengkap, ketikan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.

• Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.

• Tekan tombol “Cari Data” untuk memulai proses pencarian.

• Periksa Hasil Pencarian Jika nama kalian terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima bansos beserta jenis bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa data yang dimasukkan tidak ditemukan.

Besaran Dana Bansos PKH

Melansir laman Kemensos RI, berikut rincian besaran dana bansos PKH:

• Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

• Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

• Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

• Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *