Bukti Lemah, Tergugat Mangkir dari Sidang Gugatan Perdata

INDOBORNEO NEWS, Sampit– Sidang perdana perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Spt yang diajukan oleh Ajad Sudrajat terhadap Tergugat Burhan A digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 5 Juni 2025.

Sidang ini terkait gugatan atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 6 hektare yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah oleh Tergugat.

Namun, dalam agenda sidang pertama tersebut, pihak Tergugat tidak hadir di persidangan. Berdasarkan relaas panggilan resmi yang telah disampaikan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sampit, pemanggilan kepada tergugat telah dilakukan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum penggugat Yunanto S.H.M.H, menyayangkan ketidakhadiran pihak Tergugat, yang dinilai menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini. “Ketidakhadiran Tergugat merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Tergugat sudah dipanggil secara sah, namun tetap tidak datang. Ini mencerminkan bahwa Tergugat tidak beritikad baik,” ujar kuasa hukum penggugat usai sidang.

Penggugat dalam perkara ini merupakan pemilik sah atas lahan 6 hektare yang saat ini dikuasai oleh Tergugat tanpa dasar hukum kepemilikan yang sah.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk hadir dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

Jurnalis ; Herman

Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *