Indoborneonews, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (28/11/2025), mengumumkan penghentian penerbitan visa untuk penduduk dari negara dunia ketiga. Keputusan itu diambil menyul penembakan dua tentara Garda Nasional AS oleh imigran asal Afghanistan.
“Saya akan menghentikan migrasi dari semua negara dunia ketiga secara permanen agar sistem AS bisa pulih sepenuhnya,” kata Trump, dalam posting-an di Truth Social.
Dia kembali mengaitkan praktik kejahatan di AS dengan warisan kebijakan imigrasi pendahulunya, Presiden Joe Biden. Menurut Trump, pelaku penembakan tentara Garda Nasional masuk AS atas peran Biden.
“Menghentikan jutaan permohonan ilegal Biden, mengakhiri seluruh tunjangan dan subsidi federal bagi non-warga AS,” tulis Trump.
Trump juga berjanji untuk mendeportasi semua warga asing yang menjadi beban publik, menimbulkan ancaman keamanan, atau tidak bisa beradaptasi dengan peradaban Barat.
Negara dunia ketiga awalnya muncul pada masa Perang Dingin, merujuk pada negara-negara yang tidak memihak blok kapitalis (negara dunia pertama) maupun komunis (dunia kedua). Namun, seiring berjalannya waktu, istilah ini bergeser menjadi sebutan untuk negara-negara yang secara ekonomi terbelakang, miskin, dan tidak stabil.
Sumber inews.id












