SAMPIT ,Indoborneo News- Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor sebut lahan milik koperasi yang ditertibkan Satgas Garuda dan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan diinventarisasi.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor (dua dari kiri) bersama dengan Satgas Garuda melakukan penyitaan PT GAP di Kotim , beberapa minggu lalu.
Pasalnya, tim satgas telah menertibkan lahan sawit perusahaan dan koperasi yang masuk dalam kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Halikinnor mengatakan, jika lahan sawit tersebut terbukti ada hak milik masyarakat, maka akan diakomodir.
“Tetapi, lahan perusahaan serta koperasi yang dikelola oleh perusahaan, maka akan disita oleh tim Satgas Garuda dan PKH,” terangnya, Rabu (26/3/2025).
Bupati menjelaskan, bahwa jika perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), tetapi lahannya masuk dalam kawasan hutan, maka akan tetap disita.
Tak hanya perusahaan, koperasi perkebunan sawit pun akan tetap disita oleh Satgas jika melanggar aturan yang berlaku.
“Tapi nanti akan diperiksa dan dievaluasi, maka lahan koperasi milik masyrakat dan lahan dijadikan kedok oleh perusahaan,” ujar Halikinnor.
Setelah diperiksa dan verifikasi, jika lahan sawit tersebut milik masyarakat akan dipertimbangkan untuk dikembalikan pada masyarakat.
Tetapi, jika diketahui lahan sawit tersebut milik dan dikelola oleh perushaaan, maka tim Satgas Garuda dan PKH akan menyita lahan tersebut.
“Lahan sawit yang telah disita akan dijaga hingga diserahkan dan manajemen akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas,” terang Halikinnor
Bupati menambahkan, meski plang penguasaan telah dipasang pada perusahaan, operasional lahan sawit tetap berjalan.
Pemupukan dan perawatan tanaman sawit terus dilakukan seperti biasa hingga lahan tersebut diambil alih oleh BUMN.
Bupati berharap, penertiban tersebut dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terlibat dalam koperasi plasma kebun sawit.
“Kita memastikan lahan sawit yang dikelola ilegal oleh perusahaan, dikembalikan pada negara. Sementara itu, lahan sawit milik masyarakat akan tetap dikembalikan pada masyarakat,” tutup Halikinnor.
Sumber ; TRIBUNKALTENG.COM
Redaksi