SAMPIT.Indoborneonews.com – Pihak CV Dua Putri Lestari, H. Sugeng Lestariono, melapor ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena mengalami kerugian hingga Rp63.150.000 akibat dugaan penggelapan ribuan kilogram crude palm oil (CPO) oleh sopirnya.
“Truk tangki itu bermuatan 8.350 kilogram CPO yang seharusnya dikirim dari PT KMA di Jalan Jenderal Sudirman menuju PT Sukajadi Sawit Mekar di Desa Bagendang pada Kamis (5/2/2026),” ujar Sugeng saat membuat laporan polisi pada Senin (9/2/2026) malam.
Sugeng merasa curiga karena sopir berinisial MMJ (39) dan truknya tidak kunjung tiba keesokan harinya. Ia pun meminta anaknya, Aan (27), memeriksa keberadaan truk melalui GPS.
“GPS menunjukkan truk berhenti di Jalan Jenderal Sudirman Km 13 sejak Jumat (6/2/2026) dini hari. Sebelumnya sempat berhenti di Km 18 Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Mohammad Hatta, lalu kembali ke Km 13,” jelas Sugeng.
Saat diperiksa oleh Aan dan karyawan Sopyan, truk terlihat terparkir di bahu jalan tanpa sopir di sekitar lokasi. CPO di dalam tangki diketahui sudah berkurang setengah, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp63.150.000. Truk kemudian dibawa ke PT KMA untuk ditimbang ulang, dan terbukti hilang sekitar 4.210 kilogram CPO.
Sugeng menegaskan, sebagai transportir, pihaknya bertanggung jawab penuh atas barang yang dititipkan hingga sampai tujuan.
“Jika barang lambat diproses sebagai barang bukti, khawatir CPO menjadi off-spec atau tidak sesuai standar, sehingga ditolak perusahaan. Kerugiannya akan menimpa kami,” tuturnya.
Sugeng menduga sopirnya menggelapkan CPO tersebut dan menjualnya ke pengepul.
“Berdasarkan jejak GPS, truk sempat berada di dekat gudang pengepul CPO. Makanya kami curiga ribuan kilogram CPO itu digelapkan,” tambahnya.
Terkait laporan ini, Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan dan memeriksa pelapor serta saksi. “Kami akan memproses laporan sesuai aturan yang berlaku. Proses selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Hingga kini, pelapor berharap APH segera mengusut kasus ini agar kerugian tidak bertambah dan pelaku dapat diproses sesuai hukum. (TIMRED).












