DAKWAAN JAKSA DINILAI PREMATUR DAN ASAL JADI ,PENASIHAT HUKUM DIWIL AJUKAN EKSEPSI

SAMPIT , INDOBORNEO NEWS — Dalam sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat terdakwa Diwil Bin Imran di Pengadilan Negeri Sampit, pada 05/05/2025

Tim Penasihat Hukum terdakwa Yunanto S.H .M.H secara resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Tim Kuasa Hukum Yunanto S.H.M.H, dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena dinilai prematur dan obscuur libel (kabur).

Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum Yunanto S.H.M.H menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan, antara lain tidak adanya uraian yang cermat dan faktual terkait hubungan hukum antara terdakwa dan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT SCC), serta tidak dijelaskannya bahwa aksi pemortalan lahan oleh terdakwa merupakan bentuk protes atas wanprestasi perusahaan dalam merealisasikan kompensasi berdasarkan kesepakatan plasma/kemitraan.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum Yunanto S.H.M.H juga mengungkap adanya kesalahan data dalam dakwaan, seperti luas lahan yang diklaim dan nominal kompensasi yang telah dibayarkan.

Menurut versi terdakwa, luas lahan yang dimaksud adalah 643,84 hektare dan bukan 643,8 hektare, serta kompensasi yang disepakati adalah sebesar Rp 2.704.128.000, bukan Rp 2.800.000.000 sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Poin keberatan lainnya berkaitan dengan ketidaktertiban administrasi proses pelimpahan perkara. Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak memperoleh salinan berkas perkara lengkap dan surat pelimpahan perkara secara resmi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

Hal ini dinilai melanggar asas due process of law dan berpotensi merugikan hak terdakwa dalam pembelaan.

Dalam sidang, penasihat hukum juga menegaskan bahwa perkara ini seharusnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Hal ini merujuk pada adanya Berita Acara Kesepakatan Bersama antara PT SCC dengan Kelompok Diwil dkk yang disaksikan oleh pemerintah daerah dan menyepakati penyelesaian secara musyawarah.

Dalam kesepakatan tersebut, pemortalan lahan dinyatakan sebagai tindakan yang sah dan bersifat sementara sampai proses mediasi selesai.

Tindakan pemortalan tersebut menurut Penasihat Hukum dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan agar menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp 50.000 / hektar / bulan yang belum direalisasikan dari 31 mei 2023 hingga bulan Mei 2025.

Adapun kerugian perusahaan sebesar Rp 2 miliar yang disebutkan dalam dakwaan juga dianggap tidak jelas dan tidak disertai bukti.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa Diwil Bin Imran memiliki legalitas atas pengelolaan lahan melalui Surat Pengakuan Pengelolaan Lahan yang diketahui oleh perangkat desa setempat. Oleh karena itu, dakwaan Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a UU Perkebunan dianggap tidak tepat karena menyangkut hak keperdataan yang masih dipersengketakan.

Terakhir, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT SCC tidak serta-merta meniadakan hak pihak lain atas tanah apabila pihak tersebut memiliki alas hak yang sah.

Mereka meminta agar perkara ini dihentikan dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan tidak dapat diperiksa lebih lanjut, serta memulihkan hak-hak hukum terdakwa.

Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas keberatan ini.pada Rabu 14/05/2025 mendatang

Jurnalis : jk
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *