Hukum  

Dewas KPK Respons Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik

indoborneo news, Jakarta-Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Klarifikasi ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

“Jadi kami datang siang ini jam 2 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK. Karena kami telah membuat pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etik, kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK bernama Saudara Rossa,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing digedung ACLC KPK, Selasa (29/4/2025).

Tobing mengatakan, laporan yang telah dibuatnya sudah cukup lama dan baru mendapatkan respons dari Dewas. Oleh karena itu, ia akan menyampaikan seluruh keberatan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rossa.

“Mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana dalam pertemuan dengan Dewas,” kata Tobing.

Salah satu bukti yang di bawa yaitu, bukti tayangan televisi media swasta soal ajudan Hasto yang diperintah keruangan penyidik. Padahal, dalam kejadian tersebut, seluruh barang yang dibawa ajudan Hasto langsung disita penyidik KPK.

“Kedua disita digeledah barang-barang milik Kusnadi yang tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku. Barang-barang milik partai yang disita oleh penyidik KPK, disitu ada handphone sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional,” kata Johanis.

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku telah menerima laporan yang dilayangkan tim hukum Hasto Kristiyanto. Dewas menjelaskan laporan tersebut masih dalam proses.

“Betul bahwa kami sudah menerima laporan itu. Saat ini sedang dalam proses,” kata Ketua Dewas KPK Benny Jozua Mamoto kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Benny menyampaikan bahwa setiap laporan harus diproses sesuai dengan SOP. Dia menyebutkan ada beberapa tahap yang harus dipenuhi dalam memproses suatu laporan.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *