Diduga Tidak Mempunyai Bukti Kuat , PT Krindatama Lancar Mangkir dari Sidang Gugatan Perdata

SAMPIT ,INDOBORNEO NEWS – Sidang perdana perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spt yang diajukan oleh ahli waris masyarakat adat terhadap PT Krindatama Lancar digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 15 Mei 2025.

Sidang ini terkait gugatan atas penguasaan lahan adat seluas kurang lebih 1.200 hektare yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Namun, dalam agenda sidang pertama tersebut, pihak tergugat PT Krindatama Lancar tidak hadir di persidangan. Berdasarkan relaas panggilan resmi yang telah disampaikan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sampit, pemanggilan kepada tergugat telah dilakukan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum penggugat Yunanto S.H.M.H, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan, yang dinilai menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini. “Ketidakhadiran tergugat merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Mereka sudah dipanggil secara sah, namun tetap tidak datang. Ini mencerminkan bahwa PT Krindatama Lancar tidak beritikad baik,” ujar kuasa hukum penggugat usai sidang.

Penggugat dalam perkara ini merupakan ahli waris masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas kurang lebih 1.200 hektare yang saat ini dikuasai oleh PT Krindatama Lancar tanpa adanya ganti rugi ataupun dasar hukum kepemilikan yang sah.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan kesempatan terakhir bagi tergugat untuk hadir dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

Jurnalis ; Yn
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *