Direktur Utama PT Krindatama Lancar Mangkir dari Sidang Mediasi, Tergugat Klaim Alamat Pemanggilan Salah

SAMPIT ,INDOBORNEO NEWS – Sidang mediasi perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spt antara ahli waris masyarakat adat sebagai penggugat melawan PT Krindatama Lancar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu 28/05/2025

Namun, Direktur Utama PT Krindatama Lancar selaku prinsipal tergugat tidak berani hadir dalam agenda mediasi yang berlangsung hari ini, meskipun kehadiran prinsipal merupakan kewajiban hukum.

Ketidakhadiran prinsipal tergugat tersebut disayangkan oleh pihak penggugat, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan para pihak hadir secara langsung dalam proses mediasi.

“Ketidakhadiran Direktur Utama PT Krindatama Lancar sangat disayangkan karena telah menghambat proses mediasi yang seharusnya dapat menjadi ruang penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat,” ujar Yunanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat.

Lebih lanjut, penggugat juga menyampaikan keberatan atas pernyataan kuasa hukum tergugat yang menyebutkan bahwa relaas panggilan sidang sebelumnya dikirim ke alamat yang salah. Padahal, alamat yang digunakan untuk pemanggilan sudah sesuai dengan alamat resmi yang tercantum di situs web perusahaan dan juga pada papan nama (palang) yang berada di lingkup perusahaan

“Jika alamat yang tercantum di website perusahaan sendiri, papan nama di lokasi operasional, dan dokumen legal yang kami miliki semuanya menunjukkan alamat yang sama, lalu alamat mana lagi yang diakui oleh tergugat? Ini sangat tidak logis dan terkesan mengelak dari tanggung jawab hukum,” tambah Yunanto.

Meskipun demikian, kuasa hukum penggugat tetap berharap agar proses mediasi selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 11 Juni 2025 dapat dihadiri secara langsung oleh prinsipal tergugat, agar ada peluang untuk mencapai solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Harapan kami, mediasi mendatang benar-benar dihadiri oleh prinsipal tergugat agar perkara ini bisa diselesaikan dengan win-win solution, tanpa harus berlanjut ke proses pembuktian yang panjang dan melelahkan,” ujar Yunanto.

“Tuntutan kami gak ribet kok, hanya minta ganti rugi yang sesuai ketentuan gitu saja,” tambahnya

Majelis hakim telah menetapkan tanggal 11 Juni 2025 sebagai agenda sidang mediasi berikutnya, sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada tergugat untuk menunjukkan itikad baik dengan hadir secara langsung.

Jurnalis : Yn
Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *