SAMPIT.Indoborneonews.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan agar seluruh perusahaan di daerah tersebut menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Syahbana, mengatakan kewajiban pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Penyalurannya juga telah diatur pemerintah dan memiliki batas waktu yang jelas.
“Untuk pemberi kerja wajib menyalurkan THR kepada seluruh karyawan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, penyaluran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan, sekaligus pemerintah juga akan menyalurkan THR kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan agar aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
“Untuk pengawasan tentu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur agar segera melakukan pemantauan dan monitoring terkait instruksi tersebut,” tambahnya.
Ketua DPD NasDem Kotim ini juga menekankan pemberian THR harus dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja karyawan. Meski pekerja belum genap satu tahun bekerja, perusahaan tetap diwajibkan memberikan THR dengan perhitungan yang disesuaikan.
“Kita berharap pemberian THR ini dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Kalau misalnya belum sampai setahun, tetap wajib diberikan THR, namun disesuaikan dengan waktu kerjanya,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan di Kotim dapat mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja terpenuhi dan suasana menjelang Hari Raya Idulfitri tetap kondusif. (Redaksi)












