Hukum  

Dua Tersangka Penggelapan Pupuk Diamankan Polres Kotim

SAMPIT.Indoborneonews.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan dua tersangka kasus dugaan penggelapan pupuk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

Kedua tersangka berinisial RLN (43) dan ARP (37) diamankan setelah diduga melakukan penggelapan pupuk di areal Blok E 38 Divisi H, Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas rutin pemupukan di lingkungan perusahaan pada Kamis (26/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RLN yang bertugas mengawasi kegiatan pemupukan diduga menyisihkan pupuk yang belum diaplikasikan. Pupuk tersebut kemudian disembunyikan di semak-semak dan ditutup dengan pelepah kelapa sawit agar tidak diketahui pihak perusahaan.

“RLN kemudian memerintahkan ARP untuk turut menyimpan pupuk dengan tujuan dijual di luar perusahaan,” ujar AKP Edy, Senin (30/3/2026).

Tidak hanya itu, RLN juga diduga melibatkan beberapa pekerja lain untuk mengumpulkan tambahan pupuk dengan iming-iming imbalan rokok dari hasil penjualan.

Dari hasil aksinya, kedua tersangka berhasil mengumpulkan sebanyak lima karung pupuk yang selanjutnya diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju Desa Ronggang untuk dijual.

Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap setelah kendaraan yang digunakan sempat difoto oleh petugas keamanan saat melintas di pos penjagaan perusahaan. Hal ini memicu kecurigaan hingga dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak perusahaan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka RLN dipanggil oleh mandor dan dimintai keterangan terkait keluarnya pupuk dari area perusahaan. Awalnya ia mengelak, namun pada malam harinya diminta untuk menyerahkan diri.

Selanjutnya, RLN bersama ARP mendatangi kantor perusahaan dan kemudian diamankan serta dibawa ke Polres Kotim beserta barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dua tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *