Dugaan Pemalsuan Berkas : Misteri Sengketa Tanah di Desa Pelantaran, Sertifikat Instan, dan Transaksi Abu-Abu

Campaga Hulu, 2 Oktober 2025 – Mediasi sengketa tanah antara Sulaiman dan E. Sitinjak yang dilakukan di Aula kantor kecamatan cempaga hulu, Kotim berlangsung alot dan tidak ada jalan keluar pada kamis 02/10/2025

Agenda mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak , E sitinjak datang bersama dengan istri, sedangkan sulaeman datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,Riyan Ivanto S. H , disaksikan oleh pejabat dari Desa Pelantaran ( Utun) , Yanto ketua rt 03, Hisyam ketua rt 02,Muliadi pakit rw 01,Babin dan dan beberapa perangkat kecamatan cempaga hulu.

Acara mediasi dipimpin oleh Sarju yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Campaga Hulu, mediasi sempat terjadi ketegangan antara kedua belak pihak,karena masing-masing bersikukuh dengan pendirian dan argumentasi mereka, sehingga tidak ada kata sepakat

Dalam mediasi tersebut terungkap beberapa kejanggalan yang menjadi titik permasalahan antara keduanya, dan hal itu justru memunculkan sejumlah dugaan penyimpangan serius.

Keterangan berbeda :

Menurut pengakuan sulaeman ke awak media indoborneo news SPT yang dia titip ke Kasmani digadaikan ke sitinjak

Menurut penjelasan dari istri sitinjak,ada seorang pria yang mengaku bernama Sulaeman datang kerumah dan menawarkan sebidang tanah dengan membawa surat pernyataan tanah ( SPT) atas nama sulaeman ,merasa tidak kenal dengan orang tersebut, maka istri sitinjak meminta Sulaeman menghadirkan Suwiro ( pemilik tanah awal) yang menjual tanah ke sulaeman.

Ironisnya, Suwiro memberi keterangan yang sangat meyakinkan kepada istri sitinjak, bahwa orang ini adalah sulaeman, sehingga saat itu terjadi kesepakatan jual beli antara istri sitinjak dengan sulaeman,

E, sitinjak dalam keteranganya, mengatakan bahwa istri sitinjak sempat mendapatkan ancaman dari pihak sulaeman, supaya mengembalikan surat tanah tersebut.

Berbeda pelakunya :

Sulaeman : di dalam proses jual beli sulaeman hanya memberikan uang panjar Rp 20jt dan akan dilakukan pelunasan, jika surat keterangan tanahnya sudah jadi, karena adanya suatu hal maka sulaeman pulang dulu ke Jawa, uang pelunasan dititipkan ke Kasmani

Nampaknya setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut, Kasmani inilah yang diduga mengaku bernama sulaeman atau sulaeman palsu, karena ternyata sulaeman yang asli berada diJawa tengah, hal mengejutkan ini terungkap saat mediasi .

Lebih mengejutkan, surat pernyataan tanah ( SPT) punya sulaeman, ternyata sudah berpindah tangan dari Kasmani digadaikan ke sitinjak, dan oleh istri sitinjak SPT itu didaftarkan menjadi sertifikat lewat program PTSL tahun 2021

Sertifikat muncul tanpa surat-surat pendukung:

Sulaeman: dari awal hingga terbit sertifikat, sulaeman tidak tahu menahu bahkan dirinya mengaku tidak pernah mengajukan sertifikat dan tidak pernah tanda tangan surat apapun terkait dengan SPT nya menjadi sertifikat

Yanto ketua RT 03,mengaku kaget, padahal menurut pengakuan Yanto, dia tidak menyetujui kalau tanah Sulaeman ini didaftarkan sertifikat , karena tahu bahwa SPT itu atas nama sulaeman dan waktu itu sulaeman ada diJawa, kenapa istri sitinjak yang mendaftarkan SPT sulaeman itu

” Seingat saya, program PTSL waktu itu tahun 2021, lokasi itu memang sempat diukur, tapi saat itu saya tidak setuju kalau tanah itu didaftarkan naik sertifikat, karena pemilik ( sulaeman) tidak ada , namun ternyata sertifikat tetap terbit, nah saya tidak tahu masalah ini,ko bisa terbit yang melanjutkan mendaftar siapa ” Ujarnya

Diluar sidang Riyan Ivanto mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan pendaftaran kasus ini ke pengadilan negeri Sampit, karena jalur mediasi yang ditempuhnya gagal.

“Iya saya akan mengambil langkah tegas terkait dengan permasalahan sengketa tanah ini, karena menurut saya jika mediasi gagal langkah selanjutnya ya di selesaikan di pengadilan, ” Ujarnya

” Rangkaian kejanggalan ini memunculkan dugaan ada praktik mafia tanah. Jika benar, kasus ini tidak hanya merugikan pihak yang bersengketa, tetapi juga mengancam kepastian hukum masyarakat luas. Aparat penegak hukum seharusnya turun tangan mengusut dugaan pemalsuan identitas, sertifikat instan, dan transaksi ilegal yang tercium dalam kasus ini, ” Pungkasnya (kriwil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *