Berita Terbaru
Sampah Menumpuk di Pasar Baru Parenggean, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga Di Bawah Tekanan Sunyi: Ketika Pers Diuji di Hari Pers Nasional 2026 Gugatan Kriminalisasi Lahan Ditolak, Polda Kalteng Tegaskan Proses Sesuai Hukum Di Bawah Tekanan Sunyi: Ketika Pers Diuji di Hari Pers Nasional 2026 Palangka Raya — Pagi di ruang redaksi itu berjalan seperti biasa. Mesin pendingin ruangan berdengung, layar komputer menyala, dan secangkir kopi dibiarkan mendingin di sudut meja. Namun bagi seorang jurnalis, pagi tersebut menyisakan kegelisahan yang tak tertulis. Di layar ponsel, sejumlah pesan telah terbaca. Tidak ada balasan. Panggilan telepon yang sempat berdering pun terhenti tanpa jawaban. Situasi semacam itu, menurut Hartany Soekarno, bukan lagi hal asing dalam kerja jurnalistik hari ini. Wartawan senior Kalimantan Tengah yang telah menekuni profesi ini lebih dari empat dekade itu menyebutnya sebagai bentuk tekanan yang paling sulit dijelaskan, namun paling sering dirasakan. “Sekarang tekanan itu jarang datang dalam bentuk larangan tertulis,” kata Hartany. “Lebih sering melalui sikap diam. Akses informasi dibatasi, narasumber menghindar, kerja sama diputus tanpa penjelasan. Secara formal tidak ada pelanggaran, tapi dampaknya jelas.”ucapnya pelan kepada penulis. Sabtu 7 Februari 2026. Dalam praktik jurnalistik, lanjut Hartany, fakta kerap berhadapan langsung dengan kepentingan. Permintaan untuk “menyesuaikan sudut pandang”, “melembutkan narasi”, atau “menunggu waktu yang tepat” menjadi bagian dari dinamika sehari-hari. Di titik inilah independensi pers diuji. Tidak selalu melalui ancaman hukum atau kekerasan fisik, melainkan melalui mekanisme yang lebih sistemik dan sulit dibuktikan. “Tekanan ekonomi terhadap media sekarang sangat efektif,” kata Hartany. “Begitu kita dianggap tidak sejalan, iklan hilang, akses tertutup. Itu cara paling aman, tapi juga paling menekan.”ujarnya. Hartany menilai kondisi tersebut berpotensi menggeser fungsi pers dari pengawas kekuasaan menjadi sekadar penyampai informasi yang telah disaring. “Kalau jurnalis mulai menimbang kepentingan sebelum fakta, di situlah masalahnya,” ujarnya. “Pers tidak lagi bekerja untuk publik, tapi untuk menjaga kenyamanan pihak tertentu.”ucapnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberanian dalam jurnalistik tidak selalu berarti sikap frontal. “Kadang keberanian itu justru bertahan pada prosedur,” katanya. “Tetap verifikasi meski diburu waktu. Tetap menulis data apa adanya. Tetap koreksi jika keliru, meski konsekuensinya tidak ringan.”ujarnya. Hari Pers Nasional, menurut Hartany, seharusnya menjadi ruang refleksi bersama, bukan sekadar perayaan simbolik. “Pertanyaannya sederhana,” ujarnya. “Apakah pers hari ini masih memberi ruang bagi kebenaran yang tidak nyaman?” Ia mengingatkan, ketika pers memilih untuk diam atau menyesuaikan diri secara berlebihan, dampaknya tidak hanya dirasakan di ruang redaksi. “Yang hilang itu hak publik atas informasi yang utuh,” katanya. “Dan itu kerugian yang tidak langsung terlihat, tapi jangka panjang.”ucapnya. Di tengah tekanan yang semakin kompleks, Hartany mengakui jalan jurnalistik kian sempit. Namun ia tetap meyakini peran nurani sebagai penyangga terakhir. “Pers memang tidak dituntut sempurna,” ujarnya. “Tapi pers harus punya batas. Kalau batas itu dilewati, kita kehilangan makna profesi ini yang Terpenting adalah Media Pemberitaan harus Menjaga Independensi, Tetap “Berkiblat” kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Tetap Lakukan Kontrol Sosial, Berpihak kepada Aspirasi Rakyat, Untuk Kemaslahatan Bangsa dan Negara Menuju Rakyat Yang Sejahtera, dan Berkeadilan.” tutupnya. Pada Hari Pers Nasional 2026, di tengah relasi kuasa yang semakin rumit, pers kembali dihadapkan pada pilihan mendasar: menjaga jarak kritis dengan kekuasaan, atau larut dalam kenyamanan semu. Selama masih ada jurnalis yang memilih bertahan pada etika dan fakta, harapan akan pers yang merdeka masih memiliki ruang, meski semakin sempit dan sunyi. DPRD Kotim Soroti Layanan PDAM Samuda, Minta Transparansi dan Jaminan Kualitas Air

Gugatan Kriminalisasi Lahan Ditolak, Polda Kalteng Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Palangka Raya.Indoborneonews.com– Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan adanya perbuatan atau tindakan kriminalisasi oleh para tergugat terhadap dirinya saat mempertahankan hak atas tanah atau lahan yang disengketakan.

“Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Kombes Pol Rony Yulianto, Selasa (10/2/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang E-Court Perdata PN Sampit pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00 WIB, dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Spt.

Dalam perkara ini, Burhan selaku penggugat menggugat PT Sapta Karya Damai sebagai tergugat terkait klaim kepemilikan lahan, serta menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri Kehutanan RI, dan Kapolda Kalteng sebagai turut tergugat.

“Seluruh dalil gugatan, termasuk tuduhan adanya perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi, telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim,” kata Kombes Pol Rony Yulianto.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dalam pokok perkara.

Selain itu, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan PT Sapta Karya Damai selaku penggugat rekonvensi.

“Majelis hakim menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha PT Sapta Karya Damai,” ujar Kombes Pol Rony.

Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan dan pendudukan lahan seluas 160 hektare oleh penggugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Polda Kalimantan Tengah menilai putusan ini sekaligus menegaskan bahwa keterlibatan institusi kepolisian sebagai turut tergugat telah dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati dan menerima putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa seluruh proses yang dilakukan Polri berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya

Polda Kalteng mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan PN Sampit serta menempuh jalur hukum yang sah apabila ingin melakukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (TIMRED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *