Hukum  

Kantor Hukum Riyan & Rekan Associate Siap Menyediakan Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu .

SAMPIT, Indoborneo News–
Di tengah maraknya kasus-kasus hukum yang memerlukan bantuan hukum, inisiatif pro bono dari Kantor Hukum Riyan & Rekan Associate hadir sebagai solusi untuk mendukung akses keadilan bagi semua.

Pro bono sendiri berasal dari bahasa Latin yang artinya “untuk kepentingan umum” atau “tanpa bayaran”. Inisiatif ini merupakan bentuk kontribusi positif dari para pengacara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak mampu secara finansial.

Menurut Bapak Riyan,S.H, seorang pengacara/ Advokat di Kantor Hukum Riyan & Rekan Associate, “inisiatif pro bono merupakan bagian dari tanggung jawab sosial korporasi dalam memberikan akses keadilan yang lebih merata,” ujarnya. Pada Rabu 12/03/2025.

“Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, tanpa terkecuali. Dengan memberikan layanan pro bono, kami berharap dapat membantu mereka yang membutuhkan akses keadilan namun tidak memiliki kemampuan finansial,” ujar Bapak Riyan,S.H. waktu dikonfirmasi awak media.

” Inisiatif pro bono Kantor Hukum Riyan & Rekan Associate tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tetapi juga memberikan pengalaman berharga bagi para pengacara yang terlibat.
(Pro Bono) Guna Keadilan yang merata.

” Bagi masyarakat yang membutuhkan jasa kami datang langsung kekantor kami ,kantor kami ada dua tempat ,yaitu :

1. Kantor Pusat Sampit : Jalan Pramuka Rt.35 Rw.14, Sawahan, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah-Indonesia.

2. Kantor Cabang Parenggean : Jalan Poros Desa Sumber Makmur, RT.011/RW.003, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur,” tambahnya lagi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *