INDOBORNEO NEWS —
Sebagian warga desa Karang Tunggal yang merasa dirugikan oleh PT BMW memasang plang penguman diarea lahan yang disengketakan pada Sabtu 10/05/2025 sekitar jam 09.30 wib
Isi pengumuman adalah dilarang untuk mencabut,merusak,atau mengubah tanda kepemilikan dengan alasan apapun di lahan Sunari cs seluas 143,540,00 M²
Kuasa hukum JEFFRIKO SERAN, S.H menyampaikan bahwa pihak PT BMW dianggap tidak korperatif, pasalnya PT BMW melakukan kegiatan pembuatan jalan diarea lahan yang belom diganti rugi
Perlu diketahui bersama PT BMW sekitar 5 bulan yang lalu pernah melakukan kegiatan penumbangan pohon sawit milik warga desa Karang Tunggal yang semuanya telah berkekuatan legalitas tetap berupa sertifikat
Dan hal diatas belum dilakukan ganti rugi ke pihak yang bersangkutan sampai sekarang, bahkan bulan ini PT BMW terpantau malah melakukan kegiatan pembuatan jalan diarea sekitar lahan sengketa
Aktivitas ini memicu pertanyaan warga desa Karang Tunggal, kenapa PT BMW melakukan kegiatan ini padahal belum ada ganti rugi ,harapan mereka masalah ini bisa segera diselesaikan secara damai.
Ditempat terpisah
Hariyanto pimpinan PT BMW Parenggean mengatakan kepada awak media, lewat panggilan telepon menyampaikan, ” apa yang kami lakukan sudah sesuai Pak, kami melakukan kegiatan dilahan kami sendiri, kami sudah membebaskan atau membeli lahan itu secara sah ,” ujarnya
“Jika warga Karang Tunggal ada yang keberatan dan lewat mediasi tidak bisa terselesaikan atau tidak ada jalan keluar seluruhnya, silakan laporkan ke pengadilan biar pengadilan yang memutuskan itu lahan siapa, ” tambahnya
“Jika terbukti nanti itu lahan warga kami siap ganti rugi ,namun kalau ternyata terbukti itu lahan kami, kami akan menuntut balik hak kami , Sesuai data dan fakta maka kebenaran itu akan terungkap ,”pungkasnya
Redaksi