SAMPIT.Indoborneonews.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan seorang karyawan perempuan di salah satu perusahaan swasta di Kota Sampit.
Terduga pelaku berinisial ADA binti JRH (31), yang bekerja di PT Laut Timur Adiprima. Dugaan penggelapan terjadi di kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB oleh pelapor berinisial RSD (39).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar nota transaksi barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Adiprima Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan, perusahaan diduga mengalami kerugian sekitar Rp99.999.958.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang,” kata AKP Edy Wiyoko, Kamis (11/2/2026).
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami modus dan alur dugaan penggelapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (TIMRED)












