Indoborneo news, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Kang Emil, panggilan akrabnya, bakal diperiksa terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Jabar Banten (BJB).
Namun, KPK belum bisa memastikan tanggal pemeriksaan mantan calon Gubernur Jakarta itu. “Insyaallah dalam waktu dekat,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).
Menurut dia, saat ini penyidik masih mempersiapkan data-data untuk dikonfirmasikan kepada Kang Emil. “Baik dari keterangan saksi maupun penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat menggeledah rumah Ridwan Kamil, penyidik menyita barang bukti elektronik serta motor gede (moge). KPK menduga kendaraan roda dua itu diperoleh dari penempatan dana iklan Bank BJB.
“Jika kami melakukan penyitaan, tentunya itu diduga bisa menjadi bagian dari proses korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurut dia, penyidik akan mendalami apakah kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Asep menambahkan penyidik akan memeriksa Ridwan dalam kapasitasnya sebagau mantan Komisaris Bank BJB. “Setiap pemerintah provinsi memiliki bank dan gubernurnya menjadi komisaris,” ucapnya.
Terkait kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berasal dari Bank BJB dan sisanya dari pihak swasta.
Tersangka dari pihak Bank BJB adalah mantan Direktur Utama, Yuddy Renaldi, dan Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto. Sedangkan dari pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
sumber KBRN