Hukum  

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Indoborneonews,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab. Mujab dipanggil pada Rabu (8/10/2025) hari ini.

Mujab telah memenuhi panggilan KPK tersebut. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi juga menerangkan, pemeriksaan itu sudah rampung dilakukan. Namun, Budi tidak merinci apa yang dicecar penyidik kepada Mujab.

Sudah selesai (diperiksa),” kata Budi.

Selain Mujab, pada hari ini KPK memanggil Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Adelia Safitri sebagai saksi.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.

Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya.

Sumber inews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *