Indoborneonews,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan pemerasaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025) di Jakarta.
“Aset-aset tersebut tersebar di Depok dan Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya. Terdiri dari dua unit rumah bernilai sekitar Rp1,5 miliar, serta empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar.
Masih ada empat bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya total mencapai Rp2 miliar. Selain itu disita pula uang sebesar Rp100 juta.
Budi berjanji akan melakukan klarifikasi terkait temuan yang mengarah kepada kasus ini. “Tentu akan kami klarifikasi terkait temuan-temuan kami pada proses penggeledahan yang dilaksanakan,” katanya.
KPK juga akan melakukan klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasaan dan gratifikasi pengurusan penempatan tenaga kerja asing. “Apakah berpotensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada beliau, tentunya dugaan ini ada,” kata Budi.
Menurut dia, gratifikasi tersebut diterima secara berjenjang. Sehingga, KPK akan mendalami apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut.
KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasaan perizinan penempatan TKA di Kemnaker telah terjadi sejak 2012. Saat itu yang menjadi Menteri Ketenagakerjaan adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kemnaker. Masing-masing berinisial SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF, yang merupakan mantan pejabat tinggi kementerian tersebut.
Sumber kbrn