Keadilan Adat Ditegakkan, Damang Tualan Hulu Selesaikan Sengketa Secara Bermartabat

SAMPIT.Indoborneonews.com – Penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme hukum adat kembali menunjukkan wibawanya di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Melalui sidang adat yang dipimpin Damang Tualan Hulu, perkara antara warga dan pihak perusahaan berhasil diselesaikan secara damai dan bermartabat.

Ketua Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, menegaskan bahwa proses adat dijalankan sesuai ketentuan hukum adat Dayak yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur.

“Demo damai hari ini berjalan dengan kondusif dan menghasilkan kesepakatan dari pihak perusahaan untuk memenuhi putusan adat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggarapan lahan milik warga atas nama Yanto E. Seputra oleh pihak PT Hutanindo Agro Lestari. Lahan tersebut diketahui memiliki nilai historis dan terdapat tanaman milik keluarga, termasuk karet dan rotan.

Dalam prosesnya, lembaga kedamangan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari menerima laporan masyarakat, pengecekan lapangan, mediasi, hingga pelaksanaan sidang adat. Pemeriksaan lapangan turut melibatkan unsur Muspika, Dewan Adat Dayak, tokoh masyarakat, mantir adat, serta saksi untuk memastikan fakta secara objektif.

“Kami tidak serta-merta memutuskan. Semua pihak kami libatkan untuk memastikan kebenaran di lapangan. Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan adanya aktivitas penggarapan,” jelasnya.

Putusan adat yang dijatuhkan mengacu pada hukum dasar adat Dayak Tumbang Anoi 1894 yang dikenal dengan istilah singet adat. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak perusahaan diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp259 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban adat.

Damang menegaskan bahwa sidang adat tidak memutuskan kepemilikan lahan secara hukum negara, melainkan menilai tindakan yang terjadi berdasarkan norma adat yang berlaku di wilayah tersebut.

“Di peradilan adat, peradilan terakhir adalah di tingkat kedamangan. Tidak ada lagi banding dan sebagainya,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa setelah putusan dijalankan dan denda adat dipenuhi, maka perkara dianggap selesai dan tidak ada tuntutan lanjutan dari pihak warga. Kedua belah pihak disebut telah menerima hasil keputusan tersebut dengan penuh kesadaran dan penghormatan terhadap hukum adat.

Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa lembaga adat masih memiliki peran penting dalam menjaga keadilan, keharmonisan, serta ketertiban sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak adat dan nilai-nilai budaya lokal. (TIMRED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *