Kebijakan Manager PT Katingan Indah Utama Kabuau , Membuat Kontroversi

INDOBORNEO NEWS — Kebijakan Manager PT Makin KIU yang berlokasi di desa Kabuau Kecamatan Katingan kabupaten KOTIM membuat kontroversi ,pasalnya Kebijakan itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja, mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang disebabkan oleh berbagai hal. UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Dasar Hukum PHK:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: UU ini menjadi dasar utama dalam mengatur hubungan kerja dan PHK.

UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan perubahannya melalui UU No. 6 Tahun 2023): UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan terkait PHK, termasuk alasan PHK dan hak-hak pekerja.

PP No. 35 Tahun 2021: PP ini mengatur secara lebih rinci mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun yang terjadi di PT Makin KIU pekerja yang tidak bersalah diwajibkan mengundurkan diri dengan dalih yang tidak masuk akal

Perlu diketahui pada tanggal 16 juni 2025 ada aktivitas penangkapan dua orang pengedar barang haram berjenis sabu diwilayah kerja PT Makin KIU oleh sekelompok Security dan setelah dilakukan pengembangan kasus didapatkan nana 20 orang yang terlibat , namun anehnya Waktu tersangka dipertemukan pada beberapa nama tersebut ternyata mereka tidak kenal satu dan lainnya

Lebih aneh lagi ,setelah beberapa orang yang dicurigai ini tidak terbukti sebagai pengedar maupun pemakai , mereka tetap saja dipaksa membuat surat pernyataan dan surat keterangan mengundurkan diri dibawah ancaman , bahkan sempat satu orang mendapatkan perlakuan tidak adil dengan dipukuli oleh Security setempat

Merasa mendapatkan perlakuan tidak adil ,beberapa karyawan memutuskan untuk meminta pendampingan hukum kepada kantor Hukum Riyan Ivanto S.H untuk melakukan pendekatan persuasif jika bisa ,namun jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil yang memuaskan maka akan dibawa kasus ini keranah hukum dengan melakukan pelaporan ke polisi dan Disnaker

” Ya kami sangat menyayangkan tindakan manager ,asisten dan juga Security PT Makin KIU ini, mereka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tapi cara cara yang mereka pakai tidak sesuai dengan jalur yang semestinya, dan terkesan melawan hukum ,” ujarnya

” Kami akan menempuh jalan persuasif dulu, siapa tahu pihak manajemen PT Makin KIU bisa diajak bicara dengan baik-baik dan mau membayarkan hak-hak karyawan yang di PHK,” tambahnya

” namun jika langkah persuasif tidak berhasil ,maka kami akan langsung membuat laporan ke polisi dan Disnaker ,supaya mereka dapat pelajaran, ” imbuhnya

Ditempat terpisah
Mobi Lala SH sebagai Kades Desa Kabuo membenarkan kejadian itu,bahkan menurutnya pihak manajemen PT Makin KIU terkesan menyembunyikan masalah ini

” Iya benar ,memang kemarin ada laporan yang masuk kesaya dan saya juga sudah konfirmasi ke Manager PT Makin KIU ,namun belom ada Titik temu yang memuaskan segala pihak, ” ungkapnya

” Kami akan tetap berupaya supaya masalah ini bisa clear and clean ,dan tidak menjadi besar ,namun itu semua tergantung Kebijakan Manager PT Makin KIU, terus terang saya tidak bisa menutup mata dengan kasus ini ,” tambahnya

” Karena orang orang ini adalah warga saya, saya akan perjuangankan hak-hak mereka, mereka tidak bersalah malah disuruh mengundurkan diri dengan intimidasi,” pungkasnya

Jurnalis// Yermias
Editor//Joko sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *